Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa Diksar UKM Cakrawala Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa Diksar UKM Cakrawala Dijerat Pasal Berlapis

radarlampung.co.id – Pengadilan Negeri Gedongtataan menggelar sidang perdana kasus tewasnya Aga Trias Tahta, mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala, Senin (3/2). Sidang yang dipimpin hakim ketua Rio D. didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana dengan menghadirkan 17 terdakwa ini berlangsung dalam empat tahap. Sidang pertama dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dengan tujuh terdakwa. Yaitu MK, EF, SA, MR, ZR, BY dan FD dengan nomor perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, subsidair pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, subsidair pasal 172 ayat 2 ke-1 KUHP. Atau, pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa AR, HU, SC, AP, HM, ZB dan FA. Mereka didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP subsidair pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sidang berikutnya dengan terdakwa KD dan MK melalui perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt. Mereka didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP subsidair pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP. Atau pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ke-2, lebih subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 80 juncto pasal 76 c UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 ke-2 KUHP. Terakhir dengan terdakwa MB. Ia didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP subsidair pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subside pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 34/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka terdiri dari empat tim pengacara. Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, hakim ketua Rio D. menyatakan akan melanjutkan sidang Kamis (13/2) mendatang. ”Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi,” kata Rio. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: