Iklan Bos Aca Header Detail

KPPU Masih Temukan Obat Covid-19 Kosong dan Harga Tinggi

KPPU Masih Temukan Obat Covid-19 Kosong dan Harga Tinggi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut melakukan pantauan atas pasokan dan harga produk esensial untuk pengobatan dan perawatan Covid-19, termasuk oksigen, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Wakil Ketua KPPU RI Guntur S. Saragih mengatakan, KPPU melakukan pantauan di kantor wilayah KPPU yang terdapat di tujuh ibu kota provinsi di Indonesia. Pantauan difokuskan pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19, dan potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait. Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini. \"Dari hasil pengamatan di beberapa wilayah secara umum menunjukkan bahwa harga obat-obatan yang dijual masih melebihi HET Kemenkes, dalam besaran yang bervariasi. Kekosongan stok obat-obatan masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah, terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali. Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia,\" jelasnya. Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74% dari kapasitas nasional. Hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur. Maka untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan. \"Menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan, khususnya tabung oksigen yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli. Dalam prosesnya, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha,\" jelasnya. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut. KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut. KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di [email protected]. Sementara, Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan kesediaan pasokan obat-obatan yang biasa digunakan dalam penyembuhan Covid-19, vitamin, dan tabung oksigen di 5 Provinsi Wilayah Kerja, Lampung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Pemanatauan dilakukan pada 3 dan 4 Juli 2021, dari 11 jenis obat yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut diketahui terdapat empat jenis obat yang biasa tersedia pada apotek di 5 Provinsi Wilayah Kerja, yaitu Favipiravir 200 mg, Oseltamivir 75 mg, Ivermectin 12 mg, dan Azithromycin 500 mg. \"Berdasarkan pemantauan, terdapat 2 jenis obat yang masih dijual di atas HET yaitu Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg. Selain itu, juga didapatkan informasi bahwa kesediaan pasokan dari obat-obatan tersebut terbatas dan banyak apotek yang tidak lagi memiliki stok,\" lanjutnya. Berdasarkan konfirmasi yang didapatkan dari distributor, dijelaskan bahwa suplai obat-obatan Covid-19 kepada apotek sedang dibatasi. Distributor fokus melakukan pemenuhan kebutuhan obat Covid-19 untuk Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan yang melayani pasien Covid-19. Akan tetapi, dipastikan bahwa kesediaan stok pada gudang induk dapat memenuhi kebutuhan. \"Kami juga mendapatkan informasi bahwa meskipun permintaan terus mengalami kenaikan, akan tetapi kesediaan stok vitamin di tingkat apotek pada lima provinsi wilayah kerja masih tersedia dengan jumlah yang cukup, dengan harga cenderung stabil. Namun, untuk harga tabung oksigen di 5 provinsi wilayah kerja saat ini mengalami kenaikan. Harga tabung oksigen ukuran 1 m3 mencapai harga dua juta rupiah per tabung, harga tersebut naik 3 kali lebih besar dari harga normal. Selain harganya yang tinggi, juga diketahui bahwa stok tidak tersedia,\" lanjutnya. Berdasarkan pemantauan pada agen pengisian oksigen juga didapatkan informasi bahwa saat ini sudah tidak lagi melayani sewa tabung oksigen, agen hanya melayani isi ulang dengan harga rata-rata Rp50.000 per m3. Berdasarkan pemantauan tersebut, diketahui bahwa naiknya harga tabung oksigen terjadi karena tingginya permintaan, terbatasnya kesediaan barang (stok) dan terbatasnya tempat penyewaan tabung. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: