KPU Anulir Ribuan Dukungan Caden
Bawaslu Warning Penyelenggara
RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Bandarlampung menganulir dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Firmansyah-Bustomi Rosadi serta Ike Edwin-Zam Zanariah.
Komisioner KPU Bandarlampung Ferry Triatmojo mengatakan, dukungan sah yang diterima Firman-Bustomi dari 55.555 menjadi 53.032. Sementara untuk Ike-Zam dari 51.032 menjadi 48.411.
Di mana, untuk berkas yang tidak memenuhi syarat, kata Ferry alasannya berbagai macam. \"Ada yang tidak ada KTP elektronik, ada juga yang tidak memiliki tanda tangan atau cap pendukung,\" ujarnya, Senin (24/2).
Meski demikian, kata Ferry, keduanya tetap diterima berkasnya sebagai Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung. \"Karena jumlahnya melebihi dari syarat minimal. Saat ini masih bakal pasangan belum calon. Karena masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui,\" kata dia.
Ferry melanjutkan, proses selanjutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan pada 27 Februari-24 Maret 2020. Pihaknya bakal mengecek satu persatu guna mencocokan dengan yang terinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tamri Suhaimi menekankan kepada seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk di Bandarlampung agar melakukan verifikasi faktual sesuai tahapan di PKPU.
\"Tentunya jajaran Bawaslu akan mengawal proses ini. Sebab, jika jajaran KPU hingga PPS tidak melakukan verifikasi faktual, maka itu ternasuk pidana. Dan tentunya kami akan merekomendasikan sesuai Undang-undang yang berlaku,\" kata Tamri di acara Halo Lampung yang disiarkan Radar TV, Senin (24/2).
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung itu menekankan sanksi pidana juga bisa ditujukan, baik kepada Bapaslon atau masyarakat.
\"Sanksi pidana baik yang memberikan maupun yang diberikan. Sebab bisa jadi ada juga masyarakat yang tidak tahu bagaimana proses calon mendapatkan dukungan. Misalnya, bisa jadi ada orang yang menyerahkan KTP tapi bukan milik dia. Dia mengumpulkan lima KTP untuk diserahkan ke timses. Atau mungkin timses memalsukan dukungannya dan ketika diverifikasi faktual pemberi dukungan itu tidak mengetahui bahwa dia mendukung salahsatu calon. Itu juga pidana,\" kata dia.
Untuk itu, imbuh dia, verifikasi faktual sangat penting dilakukan dengan mengecek satu persatu dukungan yang diberikan terhadap semua bapaslon perseorangan. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: