KPU Kota Bandarlampung Kembalikan Status Eva-Deddy Sebagai Paslonkada

KPU Kota Bandarlampung Kembalikan Status Eva-Deddy Sebagai Paslonkada

RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti Putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2020. Dalam putusan itu disebutkan MA mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya. Di poin dua, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, Nomor Urut 03. Kemudian di poin tiga, MA memerintahkan KPU Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03. Tindaklanjutnya, KPU Kota Bandarlampung mengembalikan Eva-Deddy sebagai paslon, merujuk pada hasil pleno melalui surat KPU nomor : 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan kembali paslon pilwakot Bandarlampung berdasarkan putusan MA nomor 1 P/PAP/2021. Dalam surat tersebut memutuskan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-KPt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan paslon pilwakot Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Kedua, menetapkan kembali Eva-Deddy sebagai paslon nomor 3 yang diusung PDI Perjuangan, NasDem, dan Gerindra sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung. Surat tersebut juga menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Bandaralampung nomr 461/HK.03./Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota bandarlampung dictum kedua nomor urut dua atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Serta lampiran surat KPU nomor 468//HK.03./Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan nomor urut paslon. Artinya, sudah tidak ada lagi persoalan dalam Pilwakot Bandarlampung. Berdasarkan ketentuan, penetapan paslon dilakukan pasca pengumuman putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan 16 Februari 2021. “Kami sudah menindaklanjuti putusan MA melalui rapat pleno hari ini,” ucap Ketua KPU Kota Bandarlampung Deddy Triyadi. DIjelaskan dia, keputusan hasil pleno ini sesuai dengan amar putusan MA dan KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016. Menurut Deddy, di pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon, \"Kami menetapkan kembali status pasangan calon no.3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8,\" paparnya. (abd/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: