KPU Kota Nyatakan Turuti Amar Putusan MA

KPU Kota Nyatakan Turuti Amar Putusan MA

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pasca menerima salinan direktori putusan Mahkamah Agung, KPU Kota Bandarlampung bakal menggelar rapat pleno untuk menindaklanjutinya. “Senin (1/2), kami menjadwalkan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA,\" ujar Ketua Kpu Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, Minggu (31/1). Dia melanjutkan, bahwa salinan putusan MA sudah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah labuhan ratu, \"Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di labuhan ratu, bukan ke alamat kantor KPU jl pulau sebesi no.90 Sukarame,\" jelas Dedy. Salinan MA baru diterima hari Jumat (29/1) yang lalu. Namun karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/1), dan Sabtu (30/1) baru kembali ke lampung. Dedy menjelaskan bahwa pihaknya sebagai lembaga yang menjalankan Berdasarkan UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon. \"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan bawaslu yang lalu. Sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut,\" jelas mantan jurnalis ini. Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK kamis (28/1), KPU Kota menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II. \"Kami juga taat hukum, KPU Kota menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon pekara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan,\" kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandarlampung, Robiul. Dia melanjutkn apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar maka KPU Kota akan menindak lajuti penetapan MK tersebut dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pentepan MK diterima, \"KPU Kota akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht,\" ujar robi. Kata dia, berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela/dismisal tanggal 16 Februari 2021. (abd/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: