KPU Lampung : Pleno Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup

KPU Lampung : Pleno Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dalam tahapan pilkada, Rabu (23/9) adalah penetapan pasangan calon kepala daerah di masing-masing tempat yang menyelenggarakan pilkada. Namun, pleno harus dijalankan secara tertutup dan tidak mengundang pihak manapun. Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah mengatakan, penetapan paslon diakukan secara itetrnal dalam rapat pleno kpu kabupaten/kota dengan tidak mengundang bapaslon maupun liasion officer (LO). Ketentuan ini merujuk pada PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Di pasal 68 menyatakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Kemudian di ayat 2 tertulis, berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU ProvinsiKIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Lalu KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Tio, pleno penetapan dilakukan secara internal ((tidak mengundang pihak lain) dengan kegiatan penetapan paslon peserta pilkada dengan produk hukum berupa Berita Acara penetapan paslon dan SK KPU Prov/Kab/Kota tentang penetapan paslon. \"Tidak dilakukan Pleno terbuka dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon secara langsung. Namun pengumuman hasil penetapan paslon berupa pengumuman di papan pengumuman Kantor KPU Prov/Kab/Kota, dan di laman (website) KPU Prov/Kab/Kota, \" ucapnya, Selasa (22/9). Jadi, sambung Tio, nantinya juga kewajiban KPU kab/kota stelah penetapan, agar menyerahkan SK penetapan paslon tersebut kepada, paslon, parpol koalisi, dan Bawaslu setempat. \"Berdasarkan SK penetapan tersebut parpol atau gabungan parpol dan paslon dapat membuka rekening khusus dana kampanye dengan membawa surat pengantar dari KPu kab/kota yg d tujukan kpd pimpinan Bank Umum yang dituju, \" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: