KPU Lampung Batalkan TPS Berdasarkan DPTb
radarlampung.co.id - Daftar Pemilih Tetap Pindahan (DPTb) Pemilu 2019 bakal diplenokan usai masa pindah memilih berakhir pada 17 Maret 2019 mendatang. Semula pada pleno DPTb 17 Februari lalu KPU Lampung terpaksa menambah 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat bertambahnya DPTb, kini TPS tersebut dibatalkan. Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, pembatalan ini terkait logistik surat suara yang harus disiapkan KPU. Sebab, syarat surat suara adalah jumlah DPT+2% per TPS, bukan DPTb. \"Surat suara DPTb menurut PKPU tidak disiapkan, karena hanya DPT+2%. Pernah diupayakan oleh KPU untuk surat suara DPTb ada tersendiri. Apalagi PKPU 27 memungkinkan pembuatan TPS berbasis DPTb, namun ini dikoreksi maka kami tidak akan membuat TPS dari DPTb kecuali di Lapas,\" jelas Handi di kantornya, Selasa (12/3). Ia menambahkan, KPU Lampung memang sebelumnya berencana mendirikan 8 TPS berdasarkan lokasi DPTb. Penambahan ini sendiri berlokasikan di Itera, Lampung Selatan sebanyak 6 TPS, 1 TPS di Pondok Pesantren di Metro. Namun, dari 8 TPS hanya 1 TPS di Lapas Pesisir Barat yang tetap didirikan. \"Iya karena di Lapas itu DPT+DPTb juga didalamnya, kalau ada pemilih DPTb maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang akan masuk ke dalam lapas. Jadi bukan mendirikan TPS yang sebenarnya,\" sambung Handi. Maka itulah, sambungnya, 8 TPS yang berbasis DPTb dtiadakan. Nantinya KPU Lampung akan merevisi ke 8 TPS yang sudah dicantumkan sebelumnya. \"Sebelumnya memang kan ada 8 TPS berbasis DPTB, ini tidak akan adalagi. Sebagaimana yang kami plenokan 17 Februari lalu. Kami akan merevisi 8 TPS yang telah kami tetapkan. Jadi nantinya pemilih yang masuk akan kami sebar ke TPS sekitar atau terdekat agar lebih mudah,\" tambahnya. Namun ada sedikit catatan, misalnya untuk di Itera, yang lokasinya dekat kecamatan Jatiagung, Lamsel itu tidak mencukupi dan lokasi TPS-nya lumayan jauh. Kemudian karena mahasiswa Itera banyak yang kos di Bandarlampung, maka akan kami sebar di TPS yang dekat dengan Bandarlampung namun tidak jauh dari alamat mahasiswa. Hal serupa dilakukan KPU pada 1 TPS yang akan didirikan di Metro. Sementara plenon DPTb tahap dua juga akan digelar KPU Lampung usai jadwal pindah memilih yang berakhir 17 Maret selesai. Namun, KPU akan tetap berkoordinasi untuk pemilih yang berada dirumah sakit untuk menggunakan pindah memilihnya. \"Pindah memilih hingga 17 Maret karena sesuai PKPU 3/2019 memang batas pindah memilih H-30 hari. Kecuali pemilih yang ada dirumah sakit, di mana tidak ada yang bisa di prediksi sampai sekarang. Karena tidak bisa tepat dipastikan pada 17 April ada di mana. Nah di luar 17 Maret pemilih yang tetap harus dilayani pemilih yang ada di rumah sakit saja,\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: