KPU Lampung Belum Terima BRPK dari MK
RADARLAMPUNG.CO.ID- Dalam tahapannya, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat diserahkan ke KPU RI pada 19 Januari 2021. Karenanya, KPU Provinsi Lampung meminta KPU Kabupaten/Kota untuk bersabar termasuk paslon lantaran ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Hulum, M.Tio Aliansyah mengatakan, memang hingga kini belum menerima BRPK tersebut. Namun, jika sudah diterima maka merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 penetapan paslon paling lama lima hari setelah MK menyerahkan BRPK ke KPU. \"Jadi sabar dulu. Pasca dari MK ke KPU RI, surat nya diteruskan KPu RI ke Kabupaten/kota. Nah, jika sudah terima baru bisa sehari setelahnya atau lusanya dilakukan penetapan paslon. Di PKPU itu, paling lama lima hari,\" ucapnya, Selasa (19/1). Diketahui, empat kabupaten kota yang tidak mengalami sengketa di MK yakni Lampung Timur, Pesawaran, Waykanan, dan Metro. Sementara untuk empat daerah lainnya yang masih memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK (Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah) diprediksi penetapannya barus bisa dilakukan pada Maret 2021. \"Jadi, di PKPU 5 juga dijelaskan unuk penetapannnya, dilakukan juga paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU. Kalau putusan dimisal itu gugatannya tidak berlanjut. Kalau begini ya disampaikan dulu ke KPU RI,\" katanya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: