Iklan Bos Aca Header Detail

Tergiur Barang \"Panas\" Bantuan Pemerintah Malah Tertipu

Tergiur Barang \

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tergiur traktor roda empat bantuan pemerintah, Tubi (38), warga Kampung Umanagung, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, justru jadi korban penipuan. Korban sudah mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga Rp240.000.000. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pihaknya menerima laporan dari korban penipuan atas nama Tubi dengan nomor laporan LP/231-B/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG, Tanggal 25 Februari 2021. \"Laporan ini kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita berhasil menangkap tersangka Kaswan alias Sutris alias Sutrisno (47), warga Tiyuh Purwojaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Tersangka ditangkap, Senin (22/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih,\" katanya. Kronologis penipuan, kata Edi, korban didatangi tersangka yang menawarkan dua unit traktor roda empat bantuan dari pemerintah untuk Gapoktan di Tuba. \"Tersangka menyatakan traktor aman dan tidak bermasalah. Korban tergiur hingga mentransfer uang Rp240.000.000 secara bertahap. Namun, hingga kini traktor yang dijanjikan tak kunjung diterima sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Bukti transfer uang Rp110.000.000, Rp20.000.000, Rp20.000.000, Rp40.000.000, dan Rp50.000.000,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: