Iklan Bos Aca Header Detail

Tergiur Harga Gaib, Emas dan Uang Senilai Rp158 Juta Amblas

Tergiur Harga Gaib, Emas dan Uang Senilai Rp158 Juta Amblas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan iming-iming bisa mengambil uang secara gaib, Chandra Irawan Rama Kasih, warga Desa Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, berhasil memperdaya Sumarni. Akibatnya, wanita yang tinggal di Way Harong, Kecamatan Waylima, Pesawaran ini kehilangan uang dan emas dengan nilai hingga Rp158 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polres Pesawaran dan tertuang dalam LP/B- 506/VIIII/2020/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 11 Agustus 2020. Chandra Irawan berhasil ditangkap, Jumat (30/4). Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, dugaan penipuan tersebut terjadi di Dusun Sukamanah, Desa Wayharong, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (6/7/2020) silam. Awalnya, Chandra Irawan mendatangi kediaman Sumarni. Lelaki yang memiliki nama panggilan Iwan Toit ini meyakinkan bahwa di kediaman wanita itu terdapat harga gaib. \"Kemudian terlapor mengimingi apabila ingin mengambil harta gaib tersebut, harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya,\" kata Vero, Sabtu (1/5). Tergiur dengan harta yang bakal didapat, Sumarni menyerahkan emas dan uang. Namun sejak saat itu, Chandra sulit ditemui. Akibatnya, Sumarni mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp158 juta. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Berdasar bukti permulaan yang cukup, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan mengamankan Chandra Irawan. \"Saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ozi/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: