Tergoda Kemolekan, Panjul Rudapaksa Bocah 14 Tahun

Tergoda Kemolekan, Panjul Rudapaksa Bocah 14 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit reskrim Polsek Abung Selatan meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur, di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (12/2). Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti hasil visum dan pakaian korban yang dikenakannya saat itu.

Tersangka Suwanto alias Panjul Bin Hasto (36), tega meruda paksa PY, bocah berumur 14 tahun, sebanyak satu kali di kediamannya, di Dusun Wonojoyo, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Lampura.

Akibatnya, warga Dusun Tanjung Arum Desa Trimudadi, Kecamatan Abung Selatan tersebut berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, diwakali Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/66-B/II/2019/RES LU/SEK AB SEL tanggal 4 Februari 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

\"Korban PY (14) didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Abung Selatan tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur. Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya,\" ujar Sukimanto, seraya mengatakan tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan.

Ia membeberkan, peristiwa yang terjadi pada November 2018 tersebut, berawal saat tersangka berkunjung ke kediaman korban. Saat itu, tersangka melihat korban yang tengah sendiri di kediamannya mendekati korban dan langsung meruda paksa korban sebanyak satu kali.

Dari pengakuan tersangka, kala itu dirinya tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban. \"Kita juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum dan pakaian korban yang sat itu dikenakannya. Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Abung Selatan,\" kata dia seraya mengatakan hingga saat ini korban masih dalam keadaan truma.(ozy/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: