KPU Lampung Pilah Keluhan Kehilangan Suara
Radarlampung.co.id - Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menegaskan, segala permasalahan baik caleg, parpol maupun calon DPD RI yang memiliki keluhan kehilangan suara, namun tudingan tidak dapat dibuktikan di kecamatan. Maka persoalan ini tidak akan kembali di tanggapi oleh KPU saat melakukan pleno tingkat kabupaten/kota, jika peserta pemilu masih membahasnya.
”Kalau pleno rekapitulasi suara selesai di tingkat TPS (tempat pemungutan suara), PPK (Panitia pemilihan kecamatan), maka dikeluhkan lagi di kabupaten/kota tidak bisa. Akan kami tolak itu. Kalau sudah selesai ya buat apa kami menyelesaikannya lagi,” kata Nanang ditemui di kantornya Rabu (1/5)
Nanang melanjutkan, bila ada persoalan baru yang muncul saat pleno tingkat kabupaten/kota atau Provinsi, maka KPU akan mengkajinya lebih dahulu. Sebab, KPU juga memiliki prosedur dan bukti dari peserta pemilu yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang ada.
”Ya nggak bisa semena-mena, kalau kami prosedurnya sudah selesai akan kami teruskan. Kan sudah selesai pleno di kecamatan, kami kan hanya rekap saja,” tambah Nanang.
Hal ini bukan karena sebab. Beberapa laporan caleg di kecamatan, pleno harus mendapatkan sedikit kegangguan kelancaran. Padahal sistem perhitungan ini akan berjalan lancar kalau semua pihak, terutama peserta pemilu itu mematuhi proses penghitungan dengan baik.
Namun yang ada banyak caleg yang komplain langsung ke PPK, itu sebenarnya tidak boleh. Karena seharusnya semua persoalan keluhan diarahkan partai politik melalui saksinya masing-masing pada saat pleno berjenjang.
”Ya seperti di Bandarlampung kan maunya 26 TPS dihitung ulang, tapi tidak mungkin. Ini kami coba 5 TPS dengan membuka kotak suara, hasilnya ternyata tidak berubah kan. Itu cuma karena calon merasa kecewa, padahal belum selesai sehingga mereka berfikir yang tidak-tidak. Termasuk di Lamsel sudah disebar-sebarin ada pergeseran 300 suara. Padahal sudah dibuktikan bahwa sama semua, memang ada perbedaan 1 mungkin. Namun sudah diperbaiki,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: