KPU Lampung Plenokan DPTb Tahap Kedua
radarlampung.co.id - Pleno penetapan daftar pemilih tetap pindahan (DPTb) Pemilu 2019 di gelar KPU Lampung di Ballroon Hotel Swiss-Belhotel, Kamis (21/3). Ditetapkan, tidak ada perubahan dalam jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu karena pindah memilih merupakan pemilih yang telah masuk dalam DPT. Seperti diketahui pada 15 Desember 2018, KPU Lampung telah memplenokan Datar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 sebanyak 6.074.137. Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih menyebut dalam pleno DPTb tak merubah data pemilih yang telah ditetapkan. \"DPT sudah ditetapkan 15 Desember 2018. Pemilih pindah itu bagian dari DPT yang pindah-pindah, jadi tak mengurangi DPT,\" kata Handi usai melakukan penetapan DPTb tahap 2. Sementara dalam data DPTb tahap dua yang ditetapkan, Handi mengatakan pemilih yang melakukan pengurusan masuk dalam DPTb dari daerah asal sebanyak 2.866 pemilih dengan rincian 1.760 laki-laki dan 1.106 perempuan ini tersebar di 932 TPS, 481 Kelurahan, 163 kecamatan di 15 kabupaten kota. Kemudian pemilih yang masuk mengurus di daerah tujuan sebanyak 6.393 pemilih dengan rincian 4.061 pemilih laki-laki dan 2.332 pemilih perempuan. Ini tersebar di 1.139 TPS, 518 kelurahan, di 156 kecamatan di 15 kabupaten/kota se Lampung. Maka total yang mengurus masuk 9.259 pemilih. Sementara untuk DPTb yang mengurus keluar, mulai memilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 3.809 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 2.311 dan pemilih perempuan 1.498 pemilih yang keluar ini tersebar di 1.897 TPS, 661 Kelurahan, 161 kecamatan di 15 kabupaten/kota se Lampung. Sementara untuk memilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 12635 pemilih dengan rincian 6969 laki-laki dan 5666 pemilih perempuan ini tersebar di 8055 TPS 2243 Kelurahan 227 Kecamatan dan 15 kabupaten kota se Provinsi Lampung. Maka total DPTb keluar 16.444 pemilih. Namun, pasca ditetapkan Handi menegaskan akan tetap mengakomodir hak suara pemilih. Namun dengan syarat. \"Yang jelas kalau punya e-KTP jelas akan diakomodir, walau dia tidak ada di DPT maupun DPTb. Tapi harus memilih dimulai pukul 12.00-13.00 WIB,\" tandas Handi. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: