Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Lampung Siapkan DAB dan Kronologis Sengketa Pemilu

KPU Lampung Siapkan DAB dan Kronologis Sengketa Pemilu

Radarlampung.Co.Id - KPU Lampung mulai mempersiapkan diri menghadapi gugatan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyiapkan Daftar Alat Bukti (DAB) dan kronologis sesuai dengan pokok yang disengketakan. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah usai menggelar rakor internal persiapan gugatan hasil Pemilu di ruang rapat KPU Lampung Selasa (28/5). \"Kami rakor, saya menyampaikan ada empat parpol yang mengajukan sengketa. Ke empatnya mulai Partai Berkarya, yang melakukan sengketa di dapil Lampung 1 dan Lampung 2 DPR RI. Kemudian Partai Demokrat yang meliputi dapil 4 DPRD Tanggamus. Kemudian PKS dapil 4 DPRD Kota Metro, dan 1 lagi di Partai Gerindra Dapil 2 DPRD Bandarlampung,\" ungkap Tio saat ditemui di kantornya. Namun, untuk Provinsi sampai saat ini belum ada permohonan sengketa hasil pemilu. Begitupula dengan calon DPD. Sementara ada sengketa paslon capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. \"Memang dalam permohonannya (capres cawapres 02) tidak menyebutkan lokusnya tapi di 34 provinsi. Dalam permohonannya terkait persoalan DPT (daftar pemilih tetap), situng (sistem hitung) KPU RI dan persoalan administrasi C7 (daftar hadir pemilih). Maka kami diminta KPU RI membuat catatan kronologis dan mempersiapkan daftar alat bukti (DAB) untuk kami sampaikan ke pada tim helpdesk PHPU KPU RI pada 31 Mei,\" beber Tio. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: