Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Lampung Tekankan PPS Jangan Lengah

KPU Lampung Tekankan PPS Jangan Lengah

RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Provinsi Lampung mengkalim sudah menindaklanjuti masukan dari Bawaslu tentang hasil coklit. Saat ini, KPU sedang melakukan persiapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, coklit sudah dilakukan15 Juli-13 Agustus 2020 dilakukan oleh 10.675 Petugas Pemutakhiran Data Pemili (PPDP) se Provinsi Lampung dari 8 (delapan) KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Di mana, kata dia, dokumen hasil coklit akan menjadi bahan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang sudah dilakukan oleh PPDP. “PPS punya waktu untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tanggal 7-29 Agustus 2020. PPS akan mempelototi dokumen hasil coklit PPDP dan akan menginput datanya secara cermat, hati-hati agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkualitas,”ucapnya, Selasa (25/8). Agus melanjutkan, dalam formulir A.KWK setidaknya ada 3 (tiga)  perlakuan data yang harus sesuai dengan identitas kependudukan berupa e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK). “Jadi perlakuan data itu untuk mengetahui mana data  data A.KWK yang dilakukan perubahan atas elemen data yang ada, dan mana data A.KWK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan nomor kode TMS yang sesuai dengan kondisi dilapangan. Misalnya Kode nomor 1 untuk TMS : Meninggal dunia,  Kode nomor 2 untuk TMS : Ganda,   Kode nomor 3 untuk TMS : Di bawah umur,  Kode nomor 4 untuk TMS : Pindah domisili,  Kode nomor 5  untuk TMS : Tidak dikenal,  Kode nomor 6 untuk TMS : TNI, Kode nomor 7 untuk TMS : Polri,  Kode nomor 9 untuk TMS : Hak Pilih dicabut,  dan Kode nomor 10  untuk TMS : Bukan penduduk/Belum tepat penempatan TPSnya sesuai domisili (SE KPURI  612/2020),”paparnya. Kata Agus, dalam proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, PPS juga harus memperhatikan formulir A.KWK yang mengalami ubah data dalam beberapa elemen data yang ditemukan oleh PPDP pada saat coklit. “Seperti ubah data pada elemen NIK/NKK, Nama, tanggal lahir atau elemen data alamat domisili pemilih. PPDP banyak menemukan data daftar pemilih di A.KWK  yang berasal dari DP4 masih banyak ditemukan elemen data alamat RT/RWnya tertulis RT/RW 00. Maka PPDP melakukan perbaikan data di A.KWK-nya sesuai dengan alamat yang ada di KTP elektronik pemilih dengan kode U di kolom keterangan (Ubah Data),”ucapnya. Selain itu PPS juga harus mencermati formulir AA. KWK yaitu formulir pemilih baru dimana ada pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak atau belum terdaftar dalam formulir A.KWK (daftar pemilih) di TPS pemilih berdomisili. “Maka PPDP akan mencatat pemilih baru tersebut dalam formulir AA.KWK. Pemilih baru ini bisa saja bukan dalam arti sebagai pemilih baru yang baru pemilih (sebagai pemilih pemula) akan tetapi karena faktor penempatan pemilih yang belum sesuai dengan TPS yang sesuai domisilinya. Dan boleh jadi sudah terdaftar di A.KWK namun di TPS lain didalam satu kelurahan/desa/kampung,”ucapnya. PPS menjadi ujung tombak KPU kabupaten/kota dalam proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Mereka diberi mandat untuk menginput data pemilih hasil coklit PPDP selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya. “PPS harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam menyusun daftar pemilih untuk menghindari kesalahan. KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pendampingan berupa supervisi dan monitoring kepada PPS saat melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran,”kata dia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis temuan akumulatif terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (cokit) di 8 (delapan) kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020. Dari data per 6 Agustus 2020, Bawaslu menemukan 148.887 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masuk daftar pemilih. Sementara, untuk memenuhi syarat (MS) sebanyak 103.287 pemilih. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi  Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, memang tahapan coklit baru akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.  Namun, masih banyak persoalan-persoalan data pemilih yang harus diselaraskan dan dibenahi oleh jajaran KPU Provinsi Lampung, khususnya KPU kabupaten/kota selaku  penyelenggara Pilkada 2020. Dari data tersebut, data TMS terbanyak ada di Bandalampung yakni sebanyak 46.895 pemilih. Diikuti, Kabupaten Lamsel (39.480), dan Kabupaten Waykanan (34.934). Sementara, pemilih yang MS namun tidak masuk daftar pemilih, jumlah terbanya ada di Lampung Selatan yakni sebanyak 34.104 pemilih. Diikuti Waykanan (24.444), dan Lamteng (20.503). Ido-sapaanya, mengatakan, jumlah pemilih TMS masuk daftar pemilih lantaran  ada pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili namun tidak diketahui alamatnya, pemilih belum 17 tahun, pemilih hilang akal. “Sementara pemilih MS namun tidak masuk daftar pemilih antara lain sudah menikah dan belum memiliki KTP,”ucapnya. Selain itu, sambung dia,  hasil pengawasan tahapan Coklit oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga mendapati total jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 2.539.962 pemilih. Sementara yang belum di coklit sebanyak 1.770.988 pemilih. Artinya, capaian keseluruhan berkisar 58,92 persen dibandingkan data perkiraan A-KWK total sebanyak 4.310.950 pemilih. “Juga ditemukan sedikitnya 8.076 orang yang sudah cukup umur namun belum memiliki e-KTP,”jelasnya. Kemudian, terdapat sedikitnya 83.665 pemilih yang lokasi tempat pemungutan suaranya (TPS) nya jauh dari tempat tinggalnya. “Prinsipnya pemilih menyalurkan hak pilihnya dekat TPS dimana yang bersangkutan berdomisili,”kata dia. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: