KPU Lampung Temukan Pemilih di Bawah Umur

KPU Lampung Temukan Pemilih di Bawah Umur

RADARLAMPUNG.CO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menemukan satu pemilih di bawah umur. Hal itu berdasarkan rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021, Selasa (7/9). Rapat digelar KPU provinsi bersama KPU 15 kabupaten/kota dalam jaringan (daring) internet. Ketua KPU Lampung Erwan Bustami memaparkan hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 yaitu pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 dari data sebelumnya 5.973.337. Rinciannya, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 7.948. Kemudian pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 890. Terdiri dari pemilih meninggal dunia sebanyak 560, pemilih ganda 90, pemilih pindah domisili 239, dan pemilih di bawah umur 1 orang. Sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 366/2021, KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya. Kemudian direkapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat di papan pengumuman maupun halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota. \"Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi,\" jelasnya. Selain diumumkan, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan partai politik di masing-masing daerah. Semua stakeholder terkait bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten/kota. Masukan dan tanggapan dari stakeholder sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Baik DPT Pemilu 2019 maupun DPT Pilkada 2020. Masukan atau tanggapan juga terhadap data pemilih yang sudah TMS karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI, Polri ke sipil, maupun sebaliknya. \"Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan,\" kata dia. Adapun rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan para stakeholder tingkat KPU kabupaten/kota dilaksanakan setiap tiga bulan. Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap enam bulan. Rapat kooordinasi  antarpihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya untuk menjaga dan memperbarui data pemilih. Baik penambahan pemilih baru atau penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan data. Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan sekalipun tidak ada tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia. (abd/rls/c1/dna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: