KPU Lampung Usulkan Zonasi Kampanye Rapat Umum
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan zona kampanye Rapat Umum bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Tujuannya agar pelaksanaan kampanye tak ada yang bertabrakan, baik waktu dan lokasinya. \"Zonasi itu untuk pembagian wilayah kampanye agar nanti ketika peserta pemilu melakukan kampanye tidak berbenturan. Makanya kami bagi jadwalnya,\" kata Anton di kantornya, Jumat (1/3). Dalam rencananya, KPU Lampung membagi dalam beberapa cara. Namun akhirnya akan melalui persetujuan KPU RI. \"KPU Lampung tinggal menunggu saja. Sebab setelah ini ada rakor kampanye untuk menidaklanjuti dan menselaraskan terkait dengan waktu dan tempat, karena ada yang dibagi. Jadi usulan kami ini bisa saja tidak diterima KPU RI, bisa diterima atau tidak ya diserahkan ke KPU RI,\" tambah Anton. Dalam usulan yang dibuat oleh KPU Lampung, untuk kampanye rapat umum Pilpres saja dibagi per minggu. Misalnya minggu pertama untuk capres nomor 01, maka pekan kedua capres 02. Hal ini berlanjut untuk pertemuan ke 3 dan ke 4. Sementara untuk parpol, KPU mengusulkan untuk dilakukan setiap hari mulai 24 Maret hingga 13 April. Untuk lokasinya dibagi berdasarkan jumlah dapil se-Provinsi Lampung. “Jadi setiap harinya, seluruh parpol sebanyak 16 parpol dapat melakukan kampanye dengan urutan hari pertama di Dapil Lampung 1 oleh parpol dengan nomor urut 1 dan 2. Dapil 2 disusul parpol dengan nomot urut 3 dan 4 begitupula selanjutnya. Sementara untuk mulai ke hari berikutnya, didapil Lampung 1 dimulai dengan urutan parpol 2 dan 3. Urutan ini terus berlanjut himgga hari ke 21 pada 13 April,” terangnya. Kemudian calon perseorangan DPD RI dalam usulannya dibagi menjadi 5 kali waktu kampamye. Mulai 24 Maret, 29 Maret, 4 April, 9 April, dan 13 April. Pembagian lainnya dibagi per lima orang per kelompoknya berdasarkan 15 kabupaten/kota yang dibagi menjadi 5 wilayah. “Sehingga dalam satu hari ke 25 calon DPD RI bisa melakukan kampanye rapat umum ditempat berbeda,” tandasnya. Sementara seperti yang dilansir dalam detik.com, KPU RI mulai mengatur mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum peserta pemilu 2019. Nantinya rapat umum ini akan dilakukan per zonasi. \"Kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres-cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau,\" ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Kampanye rapat umum ini dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Wahyu mengatakan zona ini dibagi menjadi zona A dan B. Masing-masing zona ini berisi 17 Provinsi. \"Ada 2 zona, kita namai zona A dan zona B. Masing-masing zona itu terdiri dari 17 provinsi. Zona A, mulai dari Aceh hingga Papua. Zona B mulai dari Bengkulu sampai Papua Barat,\" tandasnya. Di mana, Lampung masuk dalam zona B bersama Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau. Di pulau Jawa mulai dari Jawa Tengah, Yogyakarta Jawa Timur. Dilanjutkan Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat. (rma/net/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: