KPU Lamteng Belum Bisa Pastikan Penggunaan Sirekap
RADARLAMPUNG.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah belum bisa memastikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Elektronik (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Pasalnya, ada sejumlah wilayah yang blank spot jaringan internet. Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan pihaknya belum bisa memastikan penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada 2020. \"Kita belum bisa memastikan penggunaan aplikasi ini. Kawan-kawan (anggota komisioner lainnya dan staf, Red) masih bimtek. Apalagi ada sejumlah wilayah TPS yang blank spot. Ini juga jadi pertimbangan karena penggunaan aplikasi Sirekap membutuhkan jaringan internet,\" katanya. Dari 28 kecamatan yang ada TPS-nya blank spot, Irawan menyatakan ada lima kecamatan. \"Ada di wilayah lima kecamatan, yakni Bandarmataram, Seputihsurabaya, Putrarumbia, Selagailingga, dan Sendangagung. Di beberapa kecamatan lain juga ada TPS yang blank spot, tapi tak banyak,\" ujarnya. Jikalau penggunaan aplikasi Sirekap wajib digunakan, kata Irawan, wilayah yang blank spot digeser sedikit yang ada jaringan internet. \"Kalau memang wajib dipakai, wilayah TPS yang blank spot digeser ke tempat ada sinyal,\" ungkapnya. Untuk kesiapan penggunaan aplikasi Sirekap, Irawan mengaku memang belum berkoordinasi dengan pihak terkait. \"Ya, kita memang belum koordinasi dengan pihak terkait. Baik itu dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun provider,\" tegasnya Sedangkan anggota KPU Lamteng Divisi Teknis Adi Hasan Basri pihaknya sudah memetakan wilayah yang blank spot dari 2.390 TPS. \"Kita sudah petakan wilayah blank spot. Jaringan internet yang kuat ada di 2.326 TPS, jaringan internet lemah di 60 TPS, dan tidak ada internet 4 TPS. Sekarang saya sedang bimtek yang salah satunya membahas masalah Sirekap,\" katanya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lamteng Nila Kelana menyatakan belum ada yang berkoordinasi terkait hal ini. \"Belum ada yang berkoordinasi. Jika ada pasti sudah ada surat resmi. Paling Bawaslu yang koordinasi untuk jaringan zoom meeting, Jumat (6/11),\" ungkapnya. Diketahui penggunaan aplikasi Sirekap harus benar-benar dipahami penyelenggara pilkada. Baik itu oleh komisioner KPU dan KPPS. Sirekap menggunakan ponsel pintar. Berkas hasil pemungutan suara harus difoto secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital. Jika fotonya tak jelas, aplikasi Sirekap tidak berfungsi dengan baik karena tidak terbaca. (sya/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: