KPU Lamtim Menunda Pelantikan PPS

KPU Lamtim Menunda Pelantikan PPS

radarlampung.co.id - Guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid)-19, sejumlah tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Timur ditunda. 

Salah satunya, pelaksanaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, semula pelantikan 792 anggota PPS akan digelar dengan 10 sesi pada 5 titik terpisah, Minggu (22/3).

Namun, untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid)-19, akhirnya KPU Lamtim memutuskan menunda pelantikan PPS. Hal itu, tertuang melalui pengumuman KPU Lamtim nomor 119/PP.04.2-PU/1807/KPU-KAB/III/2020 tentang penundaan pelaksanaan pelantikan PPS pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Wasiat Jarwo melanjutkan, pengumuman penundaan itu didasarkan berita acara hasil pleno KPU Lamtim nomor 27/PK.01-BA/1807/III/2020. Menurutnya, rapat pleno yang dilaksanakan, Sabtu (21/3) itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU RI, Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. “Penundaan sampai batas waktu yang belum ditentukan itu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,”jelas Wasiat Jarwo, Minggu (22/3).

Ditambahkan, melalui keputusan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, KPU RI juga menginsruksikan untuk menunda sejumlah tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Antara lain, terkait tahapan verfikasi syarat dukungan calon perseorangan dan tahapan pemutakhiran serta penyusunan data pemilih. “Mengenai jadwal pemungutan suara pada 23 September 2020 mendatang, belum ada instruksi lebih lanjut dari KPU RI,” imbuh Wasiat Jarwo. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: