Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Resedivis Wanita Ditangkap

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Resedivis Wanita Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-RN (37) harus berurusan dengan polisi. Warga Kampung Gunungkatun Baradatu Waykanan ini diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kasatnarkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan wanita itu berawal Selasa (15/12) pukul 12.30 WIB. Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Polisi kemudian menuju lokasi dimaksud dan melihat RN yang juga resedivis kasus narkoba. \"Karena curiga kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan,\" katanya. Polisi kemudian mendapati empat bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga  narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,73 gram. Polisi juga mendapati selembar plastik klip bening bekas pakai, uang Rp20 ribu dan sebuah plastik hitam. \"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikap dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,\" kata Firmansyah. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: