Terkait Demo HMI di Kantor BBWS, Ini Penjelasan BBWS
RADARLAMPUNG.CO.ID - Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung menjelaskan bahwa aksi massa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kantor BBWS dilakukan tanpa pemberitahuan awal. Iriandi Azwartika Kepala BBWS mengatakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. \"Didalam orasinya mereka mempermasalahkan proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan genangan di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur,\" ujarnya, Kamis (21/2). Dan ia pun tidak memungkiri jika ada penanganan pidana terkait proses ganti rugi lahan tersebut. Tersangka bernama Kaderisasi selalu kepala Desa Setempat, yang diduga memalsukan surat pembelian tanah. \"Kalau itu kan sudah ditangani Polda. Dan kita tetap terhadap keputusan pengadilan,\" katanya. Kemudian terkait aksi demo yang dilakukan para kader HMI, hingga terjadi baku pukul, dan dari pihak BBWS empat orang mengalami luka memar, dan satu OB bernama Rasdam mengalami luka jahitan di kepala. Pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP B/740/II/2019/LPG/ Resta Balam Tanggal 21 Februari 2018. \"Ia jadi karena adanya aksi, pertama di luar pagar kemudian merangsek masuk, hingga ada dorongan dan terjadi hal yang tak diinginkan sampai kaca kami pecah dan ada korban kami biarkan aparat melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum,\" katanya. Cuma tidak menutup kemungkinan, kalau nanti ada upaya mediasi diantara kedua belah pihak, pihak BBWS akan menerimanya. \"Ya kalau memang nanti ada jalan tengah untuk kedua belah pihak bermediasi kenapa tidak. Karena memang kami tidak menginginkan gejolak ini berkelanjutan,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: