Terkait Dugaan Tindak Asusila Dosen RIL, Polda Lampung Telah Periksa 11 Saksi
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) berinisial SH terhadap mahasiswinya berinisial EP (21). Kepala Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan juga telah memanggil dosen yang bersangkutan. \"Total ada 11 saksi yang kita mintai keterangan. Dan juga sebelumnya terlapor (SH),\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (27/2) sore. Menurut Ketut, beberapa minggu ini pihaknya akan memanggil beberapa saksi lagi untuk mengungkap terkait dugaan tindakan asusila ini. \"Ya, secepatnya akan kita selesaikan kasus ini,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: