Terkait Laporan Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ini Penjelasan Polda Lampung

Terkait Laporan Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ini Penjelasan Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung memastikan laporan dugaan penyalahgunaan dana HIK kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang periode 2014-2019 terus diproses. Hingga saat ini Polda Lampung masih melakukan tindaklanjut mengenai laporan tersebut. \"Saat ini telah memanggil beberapa saksi-saksi,\" ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (3/9). Namun, ia belum bisa mengungkapkan berapa saksi-saksi yang dipanggil. Dikarenakan itu masih dalam ranah penyidik. \"Belum bisa kita beberkan karena masih dalam tindaklanjut,\" singkatnya. Diberitakan sebelumnya, pengurus Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang mendesak kinerja cepat Polda Lampung. Yakni terkait dugaan penyalahgunaan dana HIK periode kepengurusan 2014-2019. Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Indra Akhyadi menuturkan, persoalan tersebut tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/1194/VIII/2019/SPKT tanggal 20 Agustus 2019 di Polda Lampung, tentang peristiwa pidana berupa penipuan dan atau penggelapan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, atas nama pelapor Ghozali dan terlapor Sainin Nurjaya. Adapun Sainin merupakan Ketua Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang Nonaktif, yang dalam kasus ini dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp22,44 miliar. \"Pelapor adalah saudara Ghozali selaku Ketua DPC Khusus FSPTI-KSPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Dan, munculnya angka Rp22,44 miliar merupakan hasil yang didapatkan berdasarkan audit investigasi dari auditor independen,\" beber Adi -sapaan Indra Akhyadi- saat menggelar konpers di kantornya, Selasa (3/9). (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: