Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Pesbar : Peserta Pengundian Nomor Urut Harus Bawa Surat Rapid Tes

KPU Pesbar : Peserta Pengundian Nomor Urut Harus Bawa Surat Rapid Tes

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat mengelar Rapat Pleno tertutup penetapan Pasangan Calon (Palson) Bupati - Wakil Bupati, Rabu (23/9). Rapat dilangsungkan di kantor KPU setempat, Pekon Rawas. Ketua KPU Marlini menjelaskan, pilbup Pesisir Barat akan diikuti oleh tiga paslonkada. Yakni Pieter-Fahrurrozi, Arya Lukita-Erlina dan Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif. Kamis (24/9), KPU mengagendakan pengundian nomor urut. “Rencananya pengundian nomor urut dilaksanakan di GSG Selalau, pantai Labuhan Jukung,” katanya. Dalam proses pengundian nantinya, KPU akan melakukan pembatasan peserta di arena GSG. Untuk masing -masing paslon, hanya membawa lima (5) peserta saja. “Artinya tujuh orang total dari setiap Paslon, forkopimda 2 peserta, dan 2 orang perwakilan Bawaslu. Seluruh undangan atau peserta, besok wajib membawa surat hasil rapid test dalam rangka mencegah penyebaran covid 19,\" kata Marlini. (cyi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: