Terkecoh, Bandar Narkoba Antar Sabu ke Polisi

Terkecoh, Bandar Narkoba Antar Sabu ke Polisi

radarlampung.co.id-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus dua tersangka pengedar sabu. Keduanya diduga anggota jaringan pengedar narkotika lintas Kabupaten. Kedua tersangka yakni Hakiki Abdullah, (26), warga Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Rudi Afriyadi, (26) warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Keduanya diringkus Jum\'at (24/5) sekitar pukul 13.30 WIB lalu. Kasat narkoba Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kedua tersangka diamankan di bilangan Dusun Pagar Baru, Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampura. \"Keduanya merupakan pengembangan dari seorang bandar sabu, yang terlebih dahulu kita ringkus sebelumnya,\" ujar Andri Gustami Minggu (26/5). Dikatakannya, berbekal dari keterangan tersangka Toha yang lebih dulu ditangkap, petugas melakukan pengembangan. \"Dari pengakuannya (Toha,red), barang yang ia miliki itu berasal dari kedua tersangka berdomisili di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah,\" beber Andri. Pengembangan dan atas dasar laporan bernomor LP / 343 – A / V / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura kemudian melakukan teknik penyamaran (undercover buy, Red), guna mengecoh perhatian kedua tersangka. “Saat melakukan penyamaran, anggota dan kedua tersangka sepakat untuk bertemu di desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar. Di wilayah itulah, biasanya jaringan gelap ini bertransaksi narkoba,\" kata Andri. Mantan Kanit III Tipiter Polres Lampura ini mengatakan, kesepakatan itu menuai kesuksesan lantaran anggota yang menyamar berhasil meminta dua kantong sabu dengan lokasi titik yang telah ditentukan. “Tersangka H yang mengantarkan barang bukti pesanan pada anggota yang sedang menyamar di lokasi titik temu. Sementara, rekannya menunggu di rumahnya,” terang Andri. Polisi pun menangkap Hakiki beserta barang bukti. Yakni dua kantung besar sabu dengan berat lebih dari 20 gram, satu plastik warna hitam, satu unit HP merek Aldo warna merah, serta satu unit sepeda motor berhasil diamankan. Setelah itu polisi langsung memangkap Rudi. \"Oleh anggota, lalu kedua tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih digembangkan lagi. Kita curiga ada pemasok besar lintas Provinsi,\" kata dia (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: