Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Provinsi Supervisi Gugatan Empat Daerah

KPU Provinsi Supervisi Gugatan Empat Daerah

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung mengaku melakulan supervisi dan asistensi daerah yang menerima gugatan dari paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sudah lima pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari empat daerah yang melayangkan gugatan ke MK. Yakni, Kota Bandarlampung dari M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber), Lampung Tengah dari Nessy Kalvia-Imam Suhadi, Pesisir Barat dari Aria Lukita Budiawan-Erlina, dan Lampung Selatan dari Toni Eka Candra-Antoni Imam dan Hipni-Melin. \"Iya, empat daerah tersebut yang melayangkan gugatan ke MK. Namun, sampai saat ini kami belum terkonfirmasi tentang pokok perkara sengketanya. (Apakah soal perselisihan suara, atau persolan lain),\" ucapnya, Minggu (20/12). Erwan melanjutkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan, meski dari hasil pleno penetapan suara hanya beberapa daerah saja yang mengalami selisih suara yang minim. Namun, perselisihan hasil pemilihat tidak hanya sebatas persoalan suara saja. \"Menghadapi sengketa di MK KPU provinsi Lampung telah mengadakan rapat persiapan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bersama KPU 8 kabupaten/kota,\" kata dia. Terkait penetapan paslon di daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada, kata Erwan, pihaknya juga masih menunggu Buku Registrasi Permohonan Sengketa (BRPK) dari MK. \"Ya lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU,\" kata dia. Untuk Bandarlampung, Tum Advokasi Yutuberz Ahmad Handoko mengatakan gugatan ditujukan pada Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, merujuk keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor : 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 juga dengan dugaan pelanggaran TSM. Yang berisi Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Bandarlampung Tahun 2020, Tanggal selasa (15/12) yang diumumkan di hari yang sama pada 16.20 WIb. \"Ada 13 pengacara dan juga Nanti saksi ahli akan kami hadirkan untuk mengungkap kebenaran,\" katanya. Handoko melanjutkan, pihaknya meminta KPU menunda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, sampai sengketa hukum di bawaslu yaitu pelaporan TSM diputus karena kami minta paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi. Dia juga meminta dugaan APBD yang digelontorkan ratusan miliar untuk kecamatan, lurah, RT, linmas, rapid test, bantuan sembako dan lainlain yang terafiliasi atau diduga guna menggerakan mesin pemenangan paslon 3 diperiksa oleh MK. \"Karena menurut kami itu kejahatan anggaran dan kejahatan demokrasi yang tentunya sangat berpengaruh ke perolehan suara paslon 3, dan ini secara konstitusi merupakan wewenang MK, dalam mengadili sengketa pilkada MK menerapkan ketentuan Pasal 158 setelah memeriksa pokok perkara artinya MK melihat sejauhmana pelanggaran itu signifikan terhadap perolehan suara,\" kata dia. Sementara, Sekretaris Bappilu DPD I Partai Golkar Lampung mengatakan memang untuk di Lampung Selatan, Bambang Purwanto mengatakan ada beberapa persoalan yang akan dibawa ke MK. Yang ditekanlan adalah terkait form C6, surat pemberitahuan kepada calon pemilih. Di mana, ada 31. 964 lembar C6 yang tidak sampai ke calon pemilih dan beberapa hal terkait pelanggaran TSM. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: