KPU Provinsi Tebar Juknis DP3 ke Daerah
RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan KPU RI Nomor 290 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) kepada 15 KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dilaksanakan dengan tujuan agar KPU Kabupaten Kota yang tidak terpilih sebagai lokus/lokasi dilaksanakannya Desa Peduli Pemilihan dapat mengadopsi kegiatan serupa dengan menggunakan dana hibah daerah. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan ikhtiar KPU dalam melaksankan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan. “Agenda ini sangat penting selain karena merupakan program nasional oleh KPU RI, kegiatan DP3 ini dilaksanakan untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024. Apabila kegiatan-kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara maksimal, maka akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya. Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus Cahyalana memaparkan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dalam rangka pemerataan Pendidikan Pemilih di seluruh wilayah Indonesia dan sebagai bentuk dari Hasil evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan Pemilihan 2020 dan Pemilu 2019. “Semakin maraknya politik uang disetiap gelaran Pemilu/Pemilihan, Banyaknya berita hoax yang tersebar dikalangan masyarakat menjelang Pemilu/Pemilihan, Sikap Apatisme dan Pragmatisme Masyarakat terhadap Pemilu/Pemilihan, Masih rendahnya tingkat partisipasi pemilih di beberapa daerah, Masih terjadi beberapa konflik horizontal/ kekerasan di masa Pemilu/Pemilihan dan Tingkat Pelanggaran Pemilu/Pemilihan masih cukup tinggi menjadi hal penting yang melatarbelakangi pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya. Terdapat lima Tujuan dari program ini yaitu membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat desa, menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan dan Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di dua desa yang memenuhi salah satu dari ketiga kriteria seperti Daerah Rawan Konflik Bencana, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi atau Daerah Partisipasi Rendah dengan mempertimbangkan lokasi terdekat dari kantor KPU Provinsi Lampung. Peserta Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan paling sedikit 25 orang pada masing-masing desa yang berasal dari basis Pemilih Pemula, Disabilitas, Pemilih Pemula dan Tokoh Masyarakat Adat atau Agama yang harus berasal dari desa yang telah ditetapkan. Kriteria peserta Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu bukan merupakan anggota partai politik dengan usia 17 sampai dengan 50 tahun. Peserta akan diberikan pelatihan minimal tiga kali pertemuan baik secara langsung maupun tidak langsung. “Nantinya KPU Kabupaten atau Kota yang tidak terpilih menjadi lokus atau titik lokasi dilaksanakannya Desa Peduli Pemilihan oleh KPU Provinsi. Dapat melaksanakan kegiatan serupa dengan menggunakan dana Hibah Daerah, sehingga kegiatan DP3 di Provinsi Lampung tidak hanya di dua lokasi yang ditetapkan tapi masing-masing KPU Kabupaten Kota memiliki Kegiatan serupa, ”pungkasnya. (abd/rls/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: