KPU Siap Hadapi Gugatan Eva-Deddy di MA

KPU Siap Hadapi Gugatan Eva-Deddy di MA

Radarlampung.co.id - KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi terhadap KPU Kota Bandarlampung terkait persiapan menghadapi tahapan gugatan Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan yang mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Komisioner KPU Provinsi Lampung, Kordiv Hukum M.Tio Aliansyah mengatakan, merujuk pada putusan MA 11 tahun 2016 di pasal 17-18, waktu penyiapan jawaban gugatan di MA, hanya memiliki waktu tiga hari saja. \"Informasinya sudah masuk. Berdasarkan regulasinya, tiga hari setelah gugatan masuk harus memasukkan jawaban yang akan kami lampirkan. Seperti putusan KPU nya, putusan Bawaslu dan beberapa regulasi lainnya, \" ucap Tio, Rabu (13/1). Tio -sapaannya melanjutkan, supervisi ini juga merupakan konsultasi dari KPU Kota Bandarlampung, terkait gugatan MA. Di mana, nantinya juga pihaknya akan mengkonsultasikan hal ini ke KPU RI. Hingga berita ini ditulis, rapat masih berlangsung dipimpin Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Sementara, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi juga terlihat hadir bersama komisioner, Hamami, Ika Kartika, Fery Triatmojo dan Robiul. Sementara kepastian Gugatan di MA belum jelas lantaran Tim Advokasi Paslon nomor 3 M.Yunus Belum merespon saat dihubungi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Pu Fauzi Heri, Alian Setiadi, dan Juwendi Leksa Utama. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: