Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Tak Fasilitasi Tes Swab Bapaslon Kada

KPU Tak Fasilitasi Tes Swab Bapaslon Kada

RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Provinsi Lampung mengeluarkan surat nomor 415/PL.02.2-SD/03.2/Prov/VIII/2020. Surat ini berisikan tentang permintaan pelaksanaan swab PCR SarsCov2 kepada Bakal Calon Kepala Daerah juga Bakal Calon Wakil Kepala Daerah dalam pilkada serentak 2020. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, surat ini dibuat menyusul petunjuk dari KPU RI beberapa waktulalu tentang tes swab bapaslon kada sebelum pelaksanaan tahapan pendaftaran pada 4-6 September 2020. Selain itu, juga menindaklanjuti panduan teknis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang penialian kemampuan rohani dan jasmani bapaslon kada. “Iya dalam surat ini tertuju ke KPU kabupaten/kota untuk meminta kepada sleuruh pimpinan parpol di tingkat wilayah masing-masing dan bakal calon perseorangan untuk melaksanakan tes Swab secara mandii sebelum mendaftarkan diri sebegai bapaslon kada. Artinya sebelum memasuki tahapan pendaftaran,” kata dia, Kamis (27/8). Erwan melanjutkan, pelaksanaan tes swab dilakukan secara mandiri dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung slaku satgas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung. Seluruh bakal calon kepala daerah termasuk di Lampung harus siap dites swab. Hal tersebut lantaran Ketua KPU RI Arief Budiman bakal memasukkan tes swab ke dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Diasease (Covid-19). Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku mendukung hal tersebut. Rencana memasukkan tes swab dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah juga usulan dari berbagai KPU Daerah kepada KPU RI. “Memang masih akan diusulkan ke DPD. Banyak masukan dari KPU Provinsi,” kata dia,  Senin (24/8). Dia mengatakan beberapa waktu lalu sudah melakukan rakor standar pemeriksaan kesehatan jasmani,  rohani,  dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam pilkada serentak 2020 bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung,  BNNP Lampung dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Lampung. Mengingat dalam PKPU tahapan,  masa pendaftaran dilakukan hanya tiga hari saja dari 4-6 September. Sementara tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan dari tanggal 4-14 September 2020.  Di mana,  diharapkan memang tes swab dilakukan di awal agar tidak mengganggu jalannya tahapan. “Kan masanya 14 hari tu. Kita harapkan diawal sudah bisa diketahui, ” kata dia. Kata Erwan,  tentunya terkait hal ini semua cakada harus bersiap. Namun memang,  ini baru hanya sebatas usulan. “Ya sampai saat  ini kita masih menunggu seperti apa juknisnya, ” kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: