KPU Waykanan Buka Pendaftaran Paslonkada Parpol

KPU Waykanan Buka Pendaftaran Paslonkada Parpol

RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Way Kanan mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mulai Jumat (28/8). Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Komisioner Divisi Teknis Noprisyah Harianto mengatakan sesuai PKPU 5 Tahun 2020 pendaftaran calon ditutup 3 September mendatang. Dijelaskan Refki, sesuai Juknis KPU Republik Indonesia nomor 394/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran pasangan calon bahwa untuk di Kabupaten Way Kanan untuk dapat mengusung pasangan calon maka partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD. Atau jika dengan 25% suara sah sebanyak 64.515 suara. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 3 (tiga) hari. Yakni mulai tanggal 4 – 6 September dengan ketentuan tanggal 4 dan 5 September mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 sore, dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 wib. Masih menurut Refki, bahwa KPU memperpanjang masa pendaftaran apabila tidak terdapat atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran. Perpanjangan ini didahului sosialisasi 3 hari dan pendaftaran perpanjangan 3 hari. “Proses pendafataran Pasangan Calon untuk Pilkada di tengah pandemi berbeda tatacaranya dengan pilkada yang lalu, dimana yang hadir cukup Pasangan calon, LO, ketua dan sekretaris Partai Politik Pengusung. Tidak diperkenankan lagi adanya keramaian, atraksi budaya dan sebagainya yang menimbulkan kerumunan warga,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: