Iklan Bos Aca Header Detail

Terlibat Curas, Petani Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Terlibat Curas, Petani Ini Akhirnya Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku adalah Agus (27), warga Jalintim Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Kapolsek Menggala Iptu Holili menjelaskan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap Senin (5/7), sekira pukul 20.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Saat beraksi pelaku bersama dua rekannya yakni Sepni (29) dan Candra (21). Dua rekannya tersebut telah lebih dulu ditangkap. Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku terjadi pada Selasa (16/3), sekira pukul 15.00 WIB, di Jalintim depan SPBU, lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Saat itu korban Aan Triono (27), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, bersama rekannya dalam perjalanan ingin pulang. Mereka lalu beristirahat di pinggir Jalintim depan SPBU. Ketika sedang beristirahat, korban dan temannya didatangi oleh dua orang pelaku Sepni dan Candra menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor. \"Dua pelaku ini menuduh korban dan temannya membawa narkotika (sabu), para pelaku lalu menyuruh korban membuka tas dan dompet. Karena ketakutan korban mengikuti dan mengeluarkan dompet yang berisi uang Rp250 ribu. Tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa uang milik korban dan mengancam akan menghajar korban. Setelah itu para pelaku langsung kabur,\" jelas Iptu Holili, Selasa (6/7). Tidak lama kemudian, pelaku Agus mendatangi korban dan pura-pura bertanya. Kemudian Ia pergi meninggalkan korban dan temannya untuk bergabung dengan kedua rekannya menikmati uang hasil kejahatan. Dari tangan pelaku ini petugas menyita barang bukti (BB) tas warna coklat, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra Fit list putih tanpa plat nomor serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: