Terlibat Kasus Fidusia, Ini Pembelaan MAF

Terlibat Kasus Fidusia, Ini Pembelaan MAF

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mega Auto Finance angkat bicara terkait persidangan kasus fidusia yang hingga kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Ya, kasus itu menjerat customernya, yakni Murni (57), yang didakwa tindak pidana pasal 36 UU Fidusia atau pasal 372 KUHP. Kepala Cabang MAF Agus menjelaskan, kasus ini bermula pada saat anaknya Murni bernama Fera mengajukan kredit untuk mengambil mobil jenis Honda Brio dengan angsuran Rp3 juta lebih. Namun, hampir mau memasuki cicilan 3 bulan kredit mobil ini macet dan setelah diselidiki ternyata mobil tersebut telah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan pihaknya. \"Kami datangilah Murni ini, dan dia bilang mobil itu dibawa sama anaknya dan telah dipindah tangankan ke orang lain. Atas hal itu kami pun sebenarnya sudah mengambil kebijakan dengan cara musyawarah dengan pihak Murni untuk menyelesaikan masalah ini,\" ujarnya, Minggu (22/12). Setelah tidak ada kata sepakat, pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini ke pihak Polda Lampung, hingga masuk ke dalam persidangan. \"Dari persidangan itu, salah satu media online menjelaskan bahwa pihak kami kalah dalam persidangan fidusia tersebut. Padahal, sidang itu belum pernah ada putusan dan masih dalam penundaan karena yang bersangkutan yakni Murni menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa,\" ungkapnya. Atas pemberitaan tidak benar itu, lanjut dia lagi, pihaknya merasa dirugikan dan merasa seperti direndahkan oleh pemberitaan tersebut. \"Kan ini sudah jelas, bahwasanya kasus ini pidana. Kami luruskan bahwa Murni itu bukan penjual nasi uduk, tetapi mempunyai tokoh sayuran di pasar bambu kuning. Kami tidak akan berani menjelaskan seperti ini tanpa bukti-bukti yang ada, seandainya kami diberi kesempatan menunjukkan kalau memang benar Murni itu yang mengajukan kredit akan kami tunjukkan,\" tegasnya. Atas hal ini, pihaknya pun masih menunggu keputusan dari persidangan yang masih ditunda tersebut. \"Apapun itu (keputusannya, red) kami masih menunggu,\" ungkapnya. Untuk diketahui, pihak Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang membebaskan Murni (57) dari sebuah dakwaan tindak pidana pasal 36 UU Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Dalam hal itu, hakim menjelaskan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: