Terlibat Narkoba, Warga Lamsel Diamankan Polres Lamtim

Terlibat Narkoba, Warga Lamsel Diamankan Polres Lamtim

radarlampung.co.id - Polsek Pasirsakti Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah, KN (30) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pasirsakti. 

Dari informasi itu, petugas Polsek Pasirsakti melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Labuhanratu, Jumat (6/3).

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 7,15 gram dan sebuab telepon genggam merek Nokia.

\"Diduga tersangka merupakan pemasok sabu di wilayah Kecamatan Pasirsakti. Saat ini, tersangka diamankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih laniut,\"jelas AKBP Wawan Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Abadi.

Ditambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (wid/ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: