Ternyata Ada Peserta Didik yang Tidak Bisa Terima Bantuan Kuota
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ternyata tidak semua peserta didik bisa mendapat subsidi kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19. Ya, peserta didik yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah tidak bisa mendapatkan subsidi tersebut. Sekretaris Disdikbud Bandarlampung melalui Kasi Kelembagaan Moelyadi Syukri mengatakan, merujuk pada surat edaran nomor: 4239/J1/KP/2020 tanggal 1 September 2020, terkait pemberitahuan verifikasi dan validasi data nomor ponsel, disebutkan bahwa Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan PKH atau PIP dari pemerintah. \"Berdasarkan surat tersebut, artinya siswa yang sudah mendapatkan bantuan PKH ataupun PIP tidak mendapatkan subsidi kuota internet dari pemerintah. Peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota tersebut berasal dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021,\" jelasnya, Kamis (3/9). Kemudian, Moelyadi melanjutkan, berdasarkan SE tersebut, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, pusat data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan kabupaten kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan masing-masing peserta didik. \"Dan surat edaran ini sudah kita sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan di bawah Disdikbud Bandarlampung,\" ucapnya. Saat ini, pihak sekolah masih menginput nomor telepon peserta didik ke Dapodik, dan sekolah juga memvalidasi apakah nomor telepon tersebut aktif atau tidak. Supaya, subsidi bantuan kuota internet tersebut sampai ke peserta didik. Terkait, petunjuk teknis pengiriman kuota internet tersebut, Moelyadi mengakui, belum ada juknis bagaimana penyaluran kuota tersebut. \"Teknis pengirimannya seperti apa, kita belum tahu. Pada prinsipnya, kita hanya mengikuti sesuai instruksi dari pusat,\" tandasnya. (rur/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: