Iklan Bos Aca Header Detail

KRK Pelabuhan Panjang Sepakat Tak Akan Perang Tarif

KRK Pelabuhan Panjang Sepakat Tak Akan Perang Tarif

RADARLAMPUNG.CO.ID – Persaingan tarif bongkar muat di Pelabuhan Panjang nyaris dipastikan tidak akan terulang. Ihwalnya, sebanyak 34 Kepala Regu Kerja (KRK) buruh bongkar muat menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kesepakatan terkait pemerataan tarif upah bongkar muat di Pelabuhan Panjang, sebagaimana yang yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 35 tahun 2007. Janji tersebut terungkap dalam rapat pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama para KRK yang dihadiri pihak Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang, di Swiss-belHotel, Lampung, Selasa (29/6) siang. Dalam kesempatan itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada berharap, dengan kesepakatan itu tidak lagi ada semacam tender pekerjaan antara para Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang diterima para buruh. Dengan begitu, para pemilik barang tidak semena-mena dalam menetapkan tarif bongkar muat. “Awalnya kesepakatan ini sudah ada, tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Saya nilai itu disebabkan adanya persaingan harga yang tercipta, sehingga pemilik barang tidak patuh aturan. Dan, akibatnya buruh juga lah yang dirugikan,” ujar Agus. Adapun pertemuan para KRK tersebut merupakan rapat lanjutan setelah ada kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi TKBM Panjang, di Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, bahwa baik W dan HIK ongkos bongkar muat, seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening Koperasi TKBM Panjang per 1 Juli 2021. Dengan begitu, tidak ada lagi pembayaran tunai di lokasi pelabuhan. Untuk pembayaran ongkos bongkar muat memang tidak sama, karena tergantung volume dan jenis barang. Akan tetapi dirumuskan keseragaman sehingga terjadi kesepakatan pemerataan tarif. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi saling sikut pekerjaan antar PBM. “Saya tidak menyalahi PBM sepenuhnya, tapi ini juga ada kesalahan mutlak dari pemilik barang/perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Nah, apabila nanti ada yang tidak mematuhi kesepakatan ini maka Koperasi TKBM akan membawa ke ranah hukum, karena ini jelas pelanggaran hukum pidana,” ungkapnya. Sementara, Ketua DPC F-SPTI Pelabuhan Panjang Ghojali berharap, kesepakatan penyetaraan ongkos bongkar muat tersebut dapat dipegang teguh seluruh KRK. Serta para pemilik barang dan APBMI, jangan sampai terjadi kesimpangsiuran dan para KRK diharapkan selalu menjaga kekompakan dalam bekerja. “Saya mengapresiasi kinerja pengurus Koperasi TKBM yang selalu membela kepentingan anggotanya, yakni buruh pelabuhan. SPTI di sini merasakan bangga kepada koordinator-koordinator yang kumpul. Insya Allah mereka akan bangkit bersatu dan selalu kompak. Karena hasil kesepakatan ini juga sudah berlandaskan KM-35 tahun 2007. Oleh karena itu, kesepakatan ini harus dijalankan. Bila tidak, ada sanksi hukumnya, kami nanti akan awasi dan evaluasi,” tandasnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: