Kronologis Komisioner KPU Pesbar Diduga Terima Suap dari Bacaleg

Kronologis Komisioner KPU Pesbar Diduga Terima Suap dari Bacaleg

radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyelesaikan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Pesisir Barat (Pesbar) Yurlisman bersama anggotanya Yulyanto, Jefri dan Tulus Basuki. Sementara pelapor sendiri April Liswar dan Almuhdar. Keduanya bacaleg Partai demokrat yang tidak masuk daftar calon sementara (DCS). Salah satu pelapor, April Liswar yang juga masih berstatus sebagai anggota legislatif di DPRD Pesbar menjelaskan kronologi soal pemenuhan kuota perempuan saat hendak penetapan DCS oleh KPU Pesbar. Menurutnya, sebelum penetapan DCS, ternyata DPC Partai Demokrat Pesbar terdapat masalah di 3 dapil yang kekurangan kuota perempuan. Karena kekurangan kuota perempuan dapat berakibat pencoretan seluruh caleg di dapil tersebut pada penetapan DCS, maka DPC Partai Demokrat berupaya untuk mengurangi jumlah caleg laki-laki per dapilnya. \"Jadi yang kekurangan kuota perempuan 3 dapil, di dapil 1, 3 dan 4. Saya di dapil 1 dengan Pak Almuhdar. Karena kurang ini berakibat fatal kuota perempuan bisa dicoret semua, makanya KPU memberitahu parpol langsung ke Pak M. Towil (Ketua DPC Partai Demokrat Pesbar) soal itu (pencoretan),\" sebut April saat  dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (19/3). Dirinya melanjutkan, pada 6 Agustus ada pertemuan khusus DPC Partai Demokrat di ruangan Komisioner KPU Pesbar. Di sana Towil berharap tidak seluruhnya dicoret di 3 dapil. \"Kata pak Towil disana, tolong dikondisikan jangan dibuang semua. Namun kami mengadakan rapat internal sekaligus menunggu keputusan KPU boleh tidak dibuang dua laki-laki (agar memnuhi kuota 30% perempuan) dan tidak dicoret semua,\" sambungnya. Selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan KPU, namun April menyebut Towil mengindikasikan KPU harus diberikan uang. Kemudian pada 7 Agustus 2018, Towil meminta amplop besar warna putih disalah satu rumah caleg untuk kumpul yang kemudian langsung diberikan pada supir pribadi Towil. \"Uangnya dimasukan dalam amplop, saat itu supir masuk mobil, Pak Towil masuk, saya juga. Kemudian saya melihat uang itu dimasukan dalam amplop, yang kemudian diambil oleh pak Towil. Pak towil bilang ke saya, uang ini tolong jam tujuh malam serahkan ke Pak Tulus (salah satu komisioner),\" ungkapnua. Pada saat penyerahan uang pukul 19.00 WIB, April tak kunjung melihat kehadiran Tulus. Dirinya hanya melihat 3 orang di teras, yang ternyata salah satunya Yurlisman, Ketua KPU Pesbar yang ternyata juga menunggu Tulus. Kemudian, April diajak Yurlisman masuk ke dalam ruangannya. Disana, April menyebut diminta Towil menyerahkan amplop ke Tulus. Namun, Yurlisman tidak menanyakan untuk apa amplop tersebut melainkan bertanya berapa isi amplop. \"Waduh saya bilang kebetulan saya nggak ngitung, tapi kata bang Towil tadi Rp15 juta. Uang itu katanya kasih saja ke Pak Tulus,\" tambahnya. Setelah menunggu, April berinisiatif menelpoin Towil karena Tulus tak kunjung datang. April mengatakan raut wajah Yurlisman kurang enak, April berasumsi karena isi dalam amplop kurang. Kemudian tanggal 8 Agustus 2018 Towil menelpon  yang menyebut mau kebkantor KPU. \"Pada saat bertemu, pak Towil masuk mobil saya dia nanya mana yang kemarin. Saya kasihin, begitu dipegang dia ambil bungkusan 1 lagi dengan besaran sama. Didempetinlah uang itu bersamaan dan dia pamit untuk ke KPU. Nah saya nggak tahu selanjutnya, itu dilakukan oleh Towil,\" tambahnya. Kabar kurang mengenakan justru didapat April pada 10 Agustus 2018 saat penetapan DCS. Di mana namanya didapil 1 Pesbar dicoret bersama Almuhdar. \"Iya nggak tahu saya, malah saya yang dicoret. Katanya saya kekurangan berkas tedaftar dalam DCT. Padahal saya tidak diberi kesempatan memenuhi berkas. Padahal saya siap memenuhi,\" tambahnya. Sementara hal berbeda diungkapkan Devisi Hukum KPU Pesbar, Yuliyanto. Menurutnya alasan tidak memasukan April Liswar dan Almuhdar karena ada alasan tertentu. \"Pengadu saudara April,  berkas yang dilampirkan saat mendaftarkan yang disampaikan tidak sesuai dengan dengan alamat yang bersangkutan. Ketika kita coba lihat PKPU 11 tentang data pemilih bahwa syarat untuk terdaftar pemilih sesuai dengan  wilayah adminitratif e-KTP, tetapi KTP elektrniknya berada di Bandarlampung,  sementara surat keterangan pemilih saudara April berasal dari Way Suluh. Artinya ini berbeda kabupaten dan itu jelas tidak berkesesuaian,\" sebut Yuliyanto. Sementara untuk aduan serupa oleh Almuhdar, Yuliyanto beralasan Almuhdar tidak mencantumkan surat pengunduran dirinya dari jabatan sebelumnya yang berkaitan dengan negara. \"Sementara PKPU dan Juknis bahwa setiap bacaleg yang anggarannya bersumber dari negara harus mengajukan surat pengunduran diri kepada instasinya,  kemudian tanda terima dari instansi bersama copy surat asli diserahkan ke KPU,\" sambungnya. Yuliyanto menambahkan, soal dugaan penyuapan dirinya dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar. Karena caleg hadir ke KPU tanpa undangan KPU. \"Kalau soal penyuapan, dia datang tanpa diundang, yang kata dia membawa sejumlah uang. Sementara kata Ketua KPU tidak pernah melihat barangnya,\" lanjut Yuliyanto. Dengan digelarnya sidang ini, Yuliyanto berharap agar majelis DKPP bisa menolak semua aduan yang disampaikan teradu,  dan meminta untuk mngembalikan nama baik KPU Pesbar dan melakukan rehabilitasi nama baik. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: