Iklan Bos Aca Header Detail

Ternyata, Pembunuh Pemilik Konter di Gisting, Mantan Pacar Sesama Sejenis

Ternyata, Pembunuh Pemilik Konter di Gisting, Mantan Pacar Sesama Sejenis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membunuh Dede Saputra, warga Kecamatan Talangpadang. Kedua tersangka adalah Bakas Maulana (21) dan Syahrial Aswad (33), warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran yang merupakan mantan karyawan Dede, sekaligus bekas teman dekat pemilik konter tersebut. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, pembunuhan terhadap Dede Saputra sudah direncanakan sejak Sabtu (10/7) oleh Bakas Maulana. Sebelum kejadian, Bakas alias Alan lebih dulu menghubungi Syahrial Aswad melalui Whatsapp dan menceritakan kekecewaannya terhadap Dede. Syahrial yang dulunya juga sering dikecewakan menyetujui niat Bakas untuk menghabisi Dede. Usai perencanaan melalui telepon dan WA, Bakas janji bertemu dengan Dede, Minggu (11/7). Siang sebelum kejadian, Bakas menjemput Syahrial dari Bandarlampung dan mereka menuju ke lokasi pembunuhan. Syahrial diturunkan di dekat gubuk di Dusun Kebumen, Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung untuk bersembunyi. Sementara Bakas menjemput Dede, tidak jauh dari konter ponsel miliknya di Gisting. Kemudian mereka berkendara dengan dua motor menuju gubuk. Setibanya di gubuk, mereka melakukan hubungan intim sesama sejenis. Dede memberikan uang Rp300 ribu. Namun terjadi cekcok karena perjanjian awal, Bakas menerima Rp500 ribu. \"Tersangka Bakas menusuk dada korban dengan pisau yang sudah disiapkannya hingga 24 kali. Bersamaan dengan itu, tersangka Syahrial datang dan langsung memukul kepala korban menggunakan batu pipih,\" kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ony Prasetya dalam ekspose, Kamis (15/7). Ramon yang didampingi Kabagops Kompol Bunyamin menuturkan, untuk menghilangkan jejak, usai memastikan Dede meninggal, Bakas mengambil plastik bekas ikan yang telah disiapkan di jok motor. Ia kembali ke lokasi pembunuhan dan membungkus jasad Dede. Lalu, ia dan Syahrial membawa dan membuang korban ke tempat penampungan air di kebun karet, Dusun Jarak, Pekon Tiuhmemon yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari gubuk. \"Setelah membuang korban, tersangka mengambil uang Rp1 juta dan dibagi dua. Selanjutnya, mereka menuju Talangpadang. Tersangka Syahrial membawa sepeda motor korban, menunggu di pemakaman Kotaraja Talangpadang. Sedang tersangka Bakas membawa motornya berikut barang bukti baju dan pisau, lalu membuangnya di sungai Sumanda,\" urai Ramon. Dari sini, kedua tersangka menuju ke Hajimena, Natar, Lampung Selatan membawa dua sepeda motor. \"Tersangka Syahrial meninggalkan sepeda motor yang masih terdapat bercak darah di depan sebuah BRI Link. Lalu ia menaiki motor tersangka Bakas menuju ke tempat kosnya untuk membersihkan diri,\" kata dia. Mayat Dede ditemukan Senin (12/7). Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (13/7), polisi menangkap Syahrial di Desa Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Dalam pengembangan, Bakas diciduk di Pekon Luah, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Keduanya dihadiahi timas panas. \"Kami masih mencari barang bukti HP, pakaian korban dan benda tajam yang digunakan tersangka Bakas,\" tandasnya. (ral/ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: