Iklan Bos Aca Header Detail

KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Ilegal

KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Ilegal

Radarlampung.co.id - Penyelundupan ratusan jenis burung tanpa dokumen lengkap berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (29/9). Kepala KSKP Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugrahan mengatakan, penggagalan penyelundupan ratusan burung itu berdasarkan kecurigaan anggotanya terhadap sebuah Bus bernopol AB 7942 AS, saat akan melintas di pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. \"Saat diperiksa, anggota kami berhasil menemukan ratusan burung yang telah dikemas semedikian rupa dalam sebuah keranjang buah dengan ditutupi barang-barang penumpang,\" ujar Rafli sapaan-akrabnya kepada Radarlampung.co.id. Rafli menjelaskan, ratusan burung tersebut dibagi kedalam enam keranjang. Dimana, dua keranjang berisikan burung jenis Colibri 100 ekor, empat keranjang burung jenis Pleci 200 ekor, dan tiga kardus kecil lagi berisi burung Colibri 10 ekor. \"Dari pemeriksaan anggota, paket itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan yang nantinya akan dibawa ke Cirebon, Jawa Barat,\" tandasnya. Rafli mengatakan pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen tersebut diduga melanggar pasal 31 Undang undang RI No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. \"Ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000. Kasus ini kami limpahkan kepada pihak karantina untuk proses lebih lanjut,\" katanya. (rlo/rnd/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: