Iklan Bos Aca Header Detail

KSOP, F-SPTI, hingga Satgas Covid Tanggapi Kisruh RALB Koperasi TKBM

KSOP, F-SPTI, hingga Satgas Covid Tanggapi Kisruh RALB Koperasi TKBM

Radarlampung.co.id – KSOP Kelas I Panjang angkat bicara terkait unjuk rasa berujung Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan sejumlah buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, di Gedung Grahawangsa Bandarlampung, Rabu (15/12). Di mana, dalam RALB tersebut Didi Abyadi terpilih sebagai Ketua TKBM dan Eriza sebagai Ketua Badan Pengawas. Yang kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB rombongan buruh TKBM sebanyak kurang lebih 200 orang mendatangi Kantor KSOP Kelas I Panjang untuk memaksa KSOP Panjang mengesahkan kepengurusan baru tersebut. Terkait hal tersebut, Kepala KSOP Kelas I Panjang Hendri Ginting didampingi General Manager PT Pelindo Regional II Panjang Adi Sugiri menyatakan bahwa pembinaan dari sisi kelembagaan koperasi merupakan kewenangan dari Dinas Koperasi, namun buruh yang melakukan aksi tetap memaksakan kehendak dan tetap melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KSOP Kelas I Panjang. Selanjutnya, melalui komunikasi video call dijelaskan mengenai keabsahan hasil RALB ini oleh pihak Dinas Koperasi Bandarlampung. Buruh TKBM merasa tidak puas atas penjelasan dari perwakilan Dinas Koperasi Bandarlampung dan menyikapinya dengan tetap melakukan aksi unjuk rasa di kantor KSOP Panjang hingga pukul 19.30 WIB. Berdasarkan rilis yang diterima Radarlampung.co.id, aksi unjuk rasa dan mogok kerja ratusan buruh TKBM Panjang yang berlangsung pada Senin (13/12/2021) dan Rabu (15/12/2021) di sekitar area Pelabuhan Panjang secara umum tidak berdampak signifikan pada pelayanan kapal. Arus lalu lintas dari dan menuju Pelabuhan Panjang sempat sedikit tersendat pada Senin, namun pengaturan lalu lintas dari Kepolisian Resort Bandarlampung dapat mengurai kemacetan sehingga tidak berlangsung terlalu lama. Sedangkan pelayanan bongkar muat kapal tetap berjalan seperti biasa karena hanya sebagian buruh yang melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, sedangkan sebagian buruh yang lain tetap bekerja. “Secara umum pelayanan tidak terganggu signifikan, pelayanan operasional tetap berjalan, hanya pelayanan administrasi yang sedikit tersendat namun hal ini tidak mengganggu operasional Pelabuhan. Hingga saat ini tidak ada pengaduan maupun keluhan yang masuk dari pengguna jasa,” ungkap Henry Yanuardi selaku Perwira Jaga Kantor KSOP Kelas I Panjang yang bertugas pada Rabu (15/12/2021). Adapun unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES) Bandarlampung. Adanya RALB buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang itu pun turut ditanggapi DPC khusus F-SPTI Bandarlampung. Menurut Ketua DPC khusus F-SPTI Bandarlampung Ghojali, pihaknya menilai RALB pada Rabu (15/12/2021) dinilai ilegal dan tidak sah demi hukum. \"Ya jelas tidak sah, artinya cacat hukum karena banyak prosedur yang dilanggar dari proses hingga pelaksanaannya. Karena itu DPC khusus F-SPTI mengambil sikap menolak hasil RALB tersebut,\" ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/12/2021). Terlebih, terus dia dengan adanya lembaga lain Kikes yang mendompleng dengan buruh TKBM. Sebab, kata dia, keberadaan SPTI berdampingan dengan buruh TKBM jelas tertera dalam aturan dan AD/ART Koperasi, bukan lembaga lain. \"Dengan adanya aturan yang dilanggar tersebut, artinya sudah jelas SPTI bersikap RALB mereka menggelar aturan dan tidak sah. Di peraturan KM 35 sudah jelas sebelum melakukan agenda  ada prosesnya dulu. Tapi ini gak jelas apa benar ini atas dasar keinginan anggota atau keinginan golongan, kalau ini ujug-ujug langsung melaksanakan RALB aturannya mana yang dipakai, karena kekuasaan penuh penyelenggaraan RALB adalah anggota,\" paparnya. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan data sembari berkoordinasi dengan para buruh. “SPTI mendukung penuh kepemimpinan Agus Sujatma Surnada, kepemimpinan sah,\" ucapnya. Selain itu juga pihaknya bersama pengurus yang sah kedepan akan menggelar audiens bersama pembina, menyatakan keabsahan yang sebenarnya. \"Sikap yang harus kita lakukan sekarang belum ada karena situasinya belum kondusif dikhawatirkan ada gesekan antara anggota TKBM jadi kita menjaga kondisi dulu, setalah kondusif baru bergerak,\" tandasnya. Terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19 Bandarlampung Melisa mengungkapkan, agenda demontrasi yang dilakukan LSM Kikes dari Senin hingga acaraRALB di Graha Wangsa pada Rabu (15/12/2021) dinilai Ilegal. Pasalnya, menurutnya aksi demo dan agenda RALB tersbut tak mengantongi izin dari gugus tugas Bandarlampung. \"Itu memang dari awal tidak ada izin dan kami sebagai satgas Covid memang tidak memberikan izin terhadap aksi demo karena memang masa pandemi saat ini tidak ada izin untuk unjuk rasa dari petugas covid, \" kata Melisa. Di lain sisi, Ketua Badan Pengawasan (BP) versi Graha Wangsa Eriza mengatakan, RALB yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku dan sesuai AD/ART Koperasi TKBM. \"Kami sudah sesuai prosedur, karena dihadiri lebih dari 50 persen buruh dan yang hadir tadi ada 731 anggota dan ini sudah sah sesuai prosedur. Mereka memilih ketua secara aklamasi sesuai keinginan buruh,\" klaimnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: