Iklan Bos Aca Header Detail

KSOP: Pengelolaan HIK Bongkar Muat Pelabuhan Panjang Tetap di Koperasi TKBM

KSOP: Pengelolaan HIK Bongkar Muat Pelabuhan Panjang Tetap di Koperasi TKBM

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Lalu lintas Tasilin, mendampingi Kabid Lalu Lintas Kabid Lala Hot Marojahan Hutapea, menegaskan bahwa polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang telah usai. Sehingga, segala bentuk kegiatan bongkar muat pelabuhan, untuk pengelolaan amprah HIK tetap dilakukan oleh manajemen Koperasi TKBM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 35/2007. \"Kita sebagai lembaga mengakui yang ada legalitas, Dinas Koperasi Bandarlampung sudah mengeluarkan surat bahwa hasil RALB anggota koperasi tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Apalagi? Jadi semua bentuk amprah seperti semula ada di Koperasi TKBM,\" ujar Tasilin, sebagaimana rilis yang diterima Radarlampung.co.id, Minggu (26/12/2021). Menurutnya, pihak APBMI melakukan kesalahan bila mengalihkan pengelolaan HIK dari Koperasi ke masing-masing PBM. Sementara, KSOP sendiri sudah ada surat ke Koperasi TKBM untuk  Natal dan Tahun Baru 2022 tentang dipersilahkannya melakukan amprah bongkar muat. \"Kalau kami pelabuhan ngurusin oprasional pelabuhan. Untuk amprah yang berwenang ya Koperasi TKBM, karena hasil RALB itu seperti apa, kalau KSOP mengakui yang berbadan hukum sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku,\" jelas Tasilin. Lalu, disinggung bagaimana bila pihak Koperasi hasil RALB tetap besikukuh amprah tetap di PBM masing-masing, lantaran situasional emergency agar pelayanan pelabuhan tidak terganggu?  Menanggapi hal ini, Tasilin mengatakan, sebagai pelaksana pelabuhan KSOP tetap mengakui Koperasi TKBM yang diketuai Agus Sujatma Surnada dan Badan Pengawas (BP) Eriza. \"KSOP hanya pelaksana pelabuhan, KSOP tetap akui Koperasi dan tetap amprah di Koperasi TKBM. Soal pelayanan kapal dan barang tidak ada yang tergangu, kegiatan amprah itu harus yang resmi dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang  yang berlaku,\" tegasnya. Pihaknya pun menyatakan saat ini Pelabuhan Panjang tidak dapat dikatakan dalam situasi emergency atau dalam keadaan kemelud sejalan dengan situasi Koperasi TKBM yang dinilai telah menemui titik terang. \"Urusan koperasi sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Kalau saya pribadi nilai dengan adanya surat tidak sahnya RALB dari Dinas Koperasi Kota, jelas masalah ini selesai. Sudah ada aturannya, kalau mau mengganti ketua itu ada saatnya, aturan mereka kan jelas, yaitu di RAT (rapat anggota tahunan). Dan yang  jelas KSOP untuk amprah dikelola oleh Koperasi TKBM, dengan Ketua Agus Sujatma dan Ketua BP Eriza,\" tandasnya. Sementara, Ketua APBMI Lampung Jasril Tanjung menjelaskan, hasil rapat pihaknya menindaklanjuti rapat pihaknya, bahwa untuk menjaga kondusifitas Pelabuhan Panjang, agar semua berjalan dengan lancar, maka untuk sementara upah buruh W-HIK dikembalikan kepada PBM masing-masing dan buruh masing-masing langsung dibayarkan. Dengan dalih situasi emergency guna menyelamatkan pelabuhan. Terkait surat yang telah dikeluarkan Dinas Koperasi UKM Bandarlampung, pihaknya mengaku sudah membaca. \"Memang prosesnya saja yang belum sempurna, soal yang menentukan sah atau tidak sahnya RALB adalah buruh itu sendiri. Yang kedua dari ketetapkan pengadilan,\" kata dia. Dinas Koperasi, kata dia, baru bisa memberikan pengesahan bila buruh menyatakan sah. “Saya tidak melihat di dalam surat Dinas Koperasi itu menyatakan tidak sah, saya melihat bahwa itu cacat prosedur, kalau prosedurnya tidak lengkap bukan berarti dia tidak sah, mungkin prosedurnya harus dipenuhi. Itu menurut pendapat kami, yang kami pahami,\" dalihnya. Ditanya dasar aturan terkait polemik pengelolaan HIK diambil alih oleh PBM dan APBMI, menurutnya peraturan yang mereka pakai adalah kesepakatan bersama pengguna jasa di dalam pelabuhan guna untuk menanggapi aksi agar Pelabuhan Panjang kondusif. “Saya tidak punya landasan hukum, saya hanya mengatakan emergency dalam keadaan darurat,” ucapnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: