Kuasa Hukum Alpin Ajukan Permohonan Agar Sidang Digelar Secara Langsung

Kuasa Hukum Alpin Ajukan Permohonan Agar Sidang Digelar Secara Langsung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang Alpin Andrian --penusuk Syech Ali Jaber-- akan dilaksanakan Kamis (19/11) pekan ini. Kuasa hukum Alpin: Hi. Ardiansyah, S.H, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, agar persidangan dilaksanakan secara langsung. \"Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala PN Kelas IA Tanjungkarang juga majelis hakimnya, untuk sidang dilaksanakan secara langsung. Tak dilakukan daring (online),\" katanya, Senin (16/11). Menurutnya, dengan sidang dilakukan secara langsung semakin bisa pihaknya menggali kebenaran materil dari kasus ini. Pun dapat memberi keterbukaan seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk menilai persidangan ini. \"Jadi alasan itu mengapa kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar ini dihadirkan. Baik terdakwa maupun saksi juga. Perlu kita ingat, sejak awal kasus ini berjalan terbuka, penyidik juga benar-benar membuka seluas-luasnya,\" kata dia. \"Kami berharap permohonan ini bisa dikabulkan. Agar menjalani sidang secara langsung,\" tambahnya. Dirinya menambahkan, apabila surat permohonan diperlukan secara lisan di persidangan nanti akan mereka tunjukkan. \"Ya nanti akan kami sampaikan di persidangan (suratnya) apabila diperlukan,\" jelasnya. Tak hanya itu, pihaknya pun berharap terdakwa Alpin bisa dihadirkan. Begitu juga dengan korban (Syech Ali Jaber). \"Ya kalau bisa dihadirkan, kami berharap sekali. Itu (menghadirkan) pun bukan kewenangan kami,\" jelasnya. Ditanya apakah pihaknya mengetahui berapa saksi dihadirkan dalam sidang ini nanti, dirinya belum bisa menjelaskannya. \"Dari pihak jaksa berapa saksinya kami belum tahu. Tetapi kalau dari kami sudah ada. Itu juga saksi yang meringankan,\" ucapnya. \"Saksi kami nanti ada sekitar 10 orang. Yang meringankan. Bisa membuktikan sesuai dengan perbuatannya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: