Kuasa Hukum Bantah Vanessa Angel Ditahan

Kuasa Hukum Bantah Vanessa Angel Ditahan

radarlampung.co.id-Nama aktris Vanessa Angle masih menjadi topik hangat pasca kasus prostutusi online yang menjerat namanya. Bahkan bintang FTV ini dikabarkan sudah secara tesmi ditahan di Polda Jawa Timur. Terkait hal ini sang manajer Lydia memgaku belum tahu menahu soal kabar penahanan aktrisnya tersebut. \"Aduh aku belum tahu soal itu (penahanan Vanessa),\" ujar Lydia kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Berbeda dengan sang manajer, kuasa Hukum Vanessa Milano Lubis justru membantah kabar penahanan Vanessa. Menurutnya, belum ada penahanan terhadap kliennya yang ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada awal Januari lalu. \"kita masih mengikuti penyidikan ini. Kita juga nggak tahu ya, kenapa selalu, gini, di mana praduga tidak bersalahnya? Masa masih diperiksa sudah diumumkan bahwa akan ditahan,\" papar Milano saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (30/1). Milano mengaku kecewa dengan kabar soal penangkapan Vanessa. Bahkan, ia menuding pihak kepolisian terlalu terburu-buru dalam memberikan statement. \"Maksudnya terlalu cepat lah, terlalu terburu-buru kasih statement seperti itu. Ya, kan itu Vanessa masih di BAP. Seperti kemarin, pemeriksaannya belum selesai sudah ditetapin tersangka,\" lanjutnya. Milano menambahkan, soal penangguhan pihaknya masih berusaha sekuat tenaga. Sebab kata dia, untuk kasus ini kewenangan berada di pihak penyidik. Belum lagi dalam hal ini ditangani bukan oleh penyidik langsung, tetapi oleh Kapolda. \"Kasus seperti ini tapi Kapolda yang turun tangan langsung. Ini kasus apa sih? Siapa korbannya? Korbannya itu Vanessa. Dia yang sudah hancur, rusak namanya. Nggak cukup? Dibilang lagi ada foto bugil, sejauh ini kita periksa, nggak ada itu foto bugil,\" jelas Milano. Kendati begitu, pihaknya mengaku tidak akan menyerah dan tinggal diam guna membela Vanessa. \"Kuasa hukum hanya bisa (meminta) kemurahan hati dari Kapolda. Kenapa? Karena polisi yang punya, karena ini kan wilayahnya mereka. Kita hanya berjuang bisa di pengadilan,\" tukas dia.(ecy/din/cin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: