Iklan Bos Aca Header Detail

Kuasa Hukum Engsit Yakin Status Tersangka Salah, Polda Lampung Terus Kumpulkan Bukti

Kuasa Hukum Engsit Yakin Status Tersangka Salah, Polda Lampung Terus Kumpulkan Bukti

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang lanjutan praperadilan tersangka korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono Hengki Widodo alias Engsit, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/5). Dalam persidangan itu, diagendakan mendengarkan jawaban dari termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Kuasa hukum Engsit, Ahmad Handoko menuturkan, didalam persidangan yakin penetapan tersangka kepada kliennya itu merupakan kesalahan. \"Hal itu dikarenakan seiring dengan belum keluarnya audit kerugian keuangan negara dari BPK RI. Ataupun BPKP maupun lembaga lain,\" katanya. Menurutnya, di persidangan itu sendiri pihak Polda Lampung hanya memperlihatkan audit lembaga teknik. \"Yang dihitung cuma mengenai kontruksi saja. Karena sesuai Pasal 31 UU Tipikor karena itu bukan audit kerugian negara. Tapi audit pekerjaan,\" kata dia. Sementara , Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro menjelaskan, apabila pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti. \"Guna menyempurnakan berkas perkara tipikor proyek Jalan Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono,\" jelasnya. Untuk itu lanjut dia, pihaknya juga tengah menganalisa setiap bukti perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar tersebut. \"Hal ini karena pengembangan perkara perlu dilakukan. Besar kemungkinan bisa diperolehnya bukti-bukti lain dan tersangka lainnya,\" ungkap dia. Tak hanya itu saja lanjut dia, kini pihaknya pun masih melakukan analisa harta kekayaan para tersangka. Sehingga nantinya pihaknya dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap para tersangka. \"Juga termasuk milik Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (UMR), Hengki Widodo alias Engsit,\" bebernya. Terpisah, dalam sidang itu sendiri Ketua Majelis Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar pun meminta para pihak pemohon dan termohon melengkapi. Juga melampirkan alat bukti surat-surat pengajuan perkara. \"Pihak pemohon diharapkan melengkapi berkas administrasi surat kuasa permohonan ke kami,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: