Kuasa Hukum Oknum Dosen UIN RIL: Putusan Majelis Hakim Penuh Keraguan!

Kuasa Hukum Oknum Dosen UIN RIL: Putusan Majelis Hakim Penuh Keraguan!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Syaiful Hamali oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), yakni Muhammad Suhendra merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan kliennya dengan kurungan penjara satu tahun. \"Pertama setelah kami mendengar bunyi putusan tentunya kami penasehat hukum kecewa, kami menilai bahwa putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan,\" ujarnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/9). Menurutnya, keraguan itu sudah terlihat sejak dari agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ikut juga dalam keraguan. Karena fakta persidangan jaksa tidak bisa membuktikan apakah peristiwa (asusila, red) itu terjadi atau tidak. \"Karena tidak ada satupun saksi yang melihat peristiwa itu. Dan kedua tidak ada satu pun barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa yang bisa mendukung semua dakwaan,\" jelasnya. Oleh karena itulah kemudian pertimbangan majelis hakim mereka lihat penuh keraguan. \"Kalau pun majelis hakim sepenuhnya sepedapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa tentunya putusan yang kita dengar hari ini tidak mungkin hanya satu tahun itu menurut kami penasehat hukum penuh keraguan, dan seharusnya majelis hakim berani memutus bebas terhadap terdakwa,\" ungkapnya. Kedepan, pihaknya juga belum memastikan apakah akan menerima putusan ini atau pun akan mengajukan banding. \"Masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir dan mempelajari dulu, apakah menerima atau banding,\" tandasnya. (ang/sur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: