Iklan Bos Aca Header Detail

Kuasai Bahasa Asing, Tapi Jangan Sampai Dikuasi

Kuasai Bahasa Asing, Tapi Jangan Sampai Dikuasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Bahasa Lampung Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan Pemartaban Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Lampung Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 20-22 Agustus 2019 di Aula Siger Emas, Kantor Pemkab Lamteng. Kepala Kantor Bahasa Lampung Dra. Yanti Riswara, M.Hum. mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan UU No. 24/ 2009. \"Tujuannya menyosialisasikan UU No. 24/2009 yang didalamnya mengatur pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Khususnya di lembaga pendidikan atau sekolah, kantor pemerintah, swasta, dan lain-lain. Pemakaian bahasa Indonesia wajib dilakukan di ruang publik,\" katanya yang juga menjadi narasumber. Yanti Riswara berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran bagaimana pentingnya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa persatuan. \"Penyuluhan yang dilakukan ini, mudah-mudahan bisa memberikan kesadaran pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Bahasa persatuan yang menyatukan dari sabang sampai marauke. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini, para peserta bisa menerapkan kedudukan bahasa Indonesia di ruang publik. Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa. Jika sampai hilang, martabat Indonesia hilang,\" ujarnya. Yanti Riswara menyatakan cukup prihatin sekarang ini banyak di ruang publik tertulis bahasa asing. \"Cukup memprihatinkan memang, banyak di ruang publik penamaan jalan, ataupun ruang perkantoran, ditulis dengan bahasa asing. Tapi, bukan berarti kita tidak boleh menguasai bahasa asing. Kita boleh menguasai bahasa asing, tapi jangan sampai dikuasai bahasa asing. Utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Ada ruang khusus yang bisa menggunakan bahasa asing,\" ungkapnya. Terkait bahasa daerah, kata Yanti Riswara, harus diajarkan kepada anak-anak hingga usia 13 tahun atau masa keemasan. \"Bahasa daerah juga harus diajarkan kepada anak sebagai bahasa ibu. Jangan sampai juga anak tidak bisa berbahasa daerah. Itu salah. Hingga usia 13 tahun, anak bisa diajarkan banyak bahasa karena masih mudah diserap. Kita harus bangga, bahasa daerah adalah salah satu kekayaan yang dimiliki Indonesia,\" katanya. Terkait penerapan sanksi hukum jika tidak menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik, kata Yanti Riswara, belum bisa diterapkan. \"Kalau diterapkan, saya rasa semua bisa masuk penjara. Secara bertahap. Makanya kita adakan penyuluhan terlebih dahulu. Pemerintah daerah juga harus ikut mendukung, mungkin bisa diterbitkan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota,\" ungkapnya. Kegiatan ini diikuti OPD Lamteng, para kepala sekolah, para pengusaha, dan jurnalis Lamteng. Selain Dra. Yanti Riswara, M.Hum., narasumber lainnya adalah penyuluh Kantor Bahasa Lampung. Yakni Dina Ardian, S.Pd., Hasnawati Nasution, S.Pd., dan As. Rachmad Idris, Lc., M.Hum. Dalam materinya para narasumber memberikan contoh bagaimana pemakaian bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: