Kuasai Sabu 4,05 gram, Teguh dan Endri Divonis 9 Tahun Penjara

Kuasai Sabu 4,05 gram, Teguh dan Endri Divonis 9 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Teguh Rianto (46) dan Endri Yanto (36), terdakwa yang memiliki dan menyimpan 22 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 4,0592 gram, divonis Ketua Majelis Hakim Syahri Adamy kurungan penjara selama 9 tahun. \"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, dua terdakwa yakni Teguh Rianto dan Endri Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan sabu seberat 4,0592 gram dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 2 bulan,\" ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (30/10). Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,\" jelas majelis hakim. Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. \"Apakah nanti akan banding atau terima itu kami beri waktu selama 7 hari,\" tegas majelis hakim. Mendengar pernyataan majelis hakim itu, kedua terdakwa menanggapi berbeda-beda. Di mana untuk terdakwa Endri Yanto menerima putusan tersebut, sedangkan Teguh Rianto akan melakukan banding. Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Endriani Ferida selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: