Terpidana Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu Dieksekusi
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya mengeksekusi Sri Wahyuni, terpidana kasus korupsi belanja makanan dan minum rapat alat kelengkapan dewan (AKD) serta paripurna DPRD. Sri yang divonis satu tahun penjara dibawa ke Lapas Wanita Way Huwi Bandarlampung, Senin sore (28/3). Mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD ini dibawa dengan menggunakan kendaran operasional tim Pidsus Kejari Pringsewu Suzuki Ertiga BE 2144 UZ. Kasiintel Median Suwardi mengatakan, berdasar putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2021, terpidana Sri Wahyuni divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Sri Wahyuni juga harus membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian menghukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300. \"Untuk kerugian negara dan denda, telah dibayar seluruhnya oleh terpidana,\" kata Median. Menurut Median, sebelum eksekusi, Sri Wahyuni menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang baik. ”Tadi juga sudah kita cek kesehatan dengan mengundang dokter dari Diskes Pringsewu. Hasilnya dapat dieksekusi oleh tim JPU hari ini,\" ujarnya. (mul/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: