Tersangka Curas Modus Dobrak Pintu Diringkus

Tersangka Curas Modus Dobrak Pintu Diringkus

radarlampung.co.id - Dua dari tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus dobrak pintu rumah korban, diringkus Polsek Sungkai Utara, Rabu malam (22/4). Keduanya yakni, Muhtadi alias Adi Slank (37) dan Sohirin alias Elen (53) warga Dusun Kali Papan Desa Gedung Riang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sementara, satu rekannya berinisial As, kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid mengatakan, kedua tersangka diamankan tim reskrim setelah penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada para pelaku. \"Keduanya ditangkap karena melakukan aksi kejahatan di rumah korban, warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura pada Jumat 17 April 2020 kemarin,\" kata Iptu Abdul Majid. Kronologis kejadian, diketahui pelaku berjumlah tiga orang datang ke rumah korban lalu menendang pintu rumah korbannya, kemudian pelapor (istri korban,Red) membukakan pintu dan pelaku Sohirin alias Elen bersama Muhtadi alias Adi Slank mencari korban. Setelah korban (Firdaus) keluar ke dua pelaku memukul korban dan menempelkan pisau keleher korban. Namun saat itu korban berhasil melepaskan diri lalu melarikan diri dan di kejar oleh ke tiga pelaku. Karena korban tidak bisa dikejar, kemudian sepeda motor korban dibawa kabur oleh ketiga pelaku. \"Tapi, saat itu di halangi oleh saksi (istri korban), ketika itu juga pelaku mengacungkan senjata tajam kearah istri korban yang akhirnya pasrah barang-barang mereka dibawa kabur oleh komplotan ini,\" ujarnya. Dari kronologis kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Ipda Demy Abtriyadi bersama anggota lainnya melakukan giat lidik dan mengarah ke kedua tersangka yang sudah diamankan. \"Dalam perkara ini, kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor metik, bernomor polisi BE 4142 JO milik korban,\" jelas Iptu Abdul Majid. Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut. \"Para tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,\" tegasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: