Tersangka Curat Satu Ini Diburu hingga Sumut

Tersangka Curat Satu Ini Diburu hingga Sumut

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Lampung Tengah memburu Herman (44), seorang tersangka curat hingga Sumatera Utara (Sumut). Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap di daerah Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/5) sekitar pukul 22.00 WIB. \"Tersangka ini merupakan salah satu pelaku curanmor yang temannya ditangkap terlebih dahulu. Tersangka kabur ke Sumut setelah rekannya tertangkap,\" katanya Pencurian, kata Edi, terjadi di Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. \"Korbannya adalah Arifin (40). Sebelum tidur, korban memarkirkan motornya Kawasaki KLX warna hijau di teras samping rumahnya. Pada Jumat (5/3/2021) sekitar puku 08.00 WIB, korban baru menyadari motornya raib. Setelah dicek CCTV, motor korban dicuri dua orang yang mengenakan masker,\" ujarnya. Dari hasil penyelidikan, kata Edi, ditangkap seorang tersangka berinisial JP. Dari keterangan JP, ia mencuri bersama tersangka Herman. Kediaman Herman digerebek namun tak ada. Didapat informasi tersangka yang merupakan warga Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu, itu kabur ke Medan. Dari informasi ini, kata Edi, anggota bergerak ke Sumut. \"Kita berangkat dan berkoordinasi dengan Polresta Medan. Tersangka dapat dibekuk. Sambil menunggu penerbangan, tersangka dititipkan di Mapolresta Medan. Tersangka dibawa ke Lamteng, Rabu (27/5),\" katanya. Tiba di Lamteng, kata Edi, tersangka yang juga merupakan residivis curat ini dibawa untuk mencari barang bukti motor yang dicuri. \"Tersangka mencoba melawan dan berusaha kabur. Kita hadiahi timah panas. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: