Kumpul di Rumah Wakil Ketua BHP, Tenyata Menunggu Pengumuman Togel

Kumpul di Rumah Wakil Ketua BHP, Tenyata Menunggu Pengumuman Togel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Kotaagung menggerebek sebuah rumah di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kotaagung Barat yang diduga sering digunakan sebagai lokasi perjudian toto gelap (togel). Dalam penggerebekan Selasa malam (2/11) tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Salah satunya KO (41), oknum Wakil Ketua BHP yang berperan sebagai pengepul. Lainnya adalah kaki tangan KO, yakni JA (29) dan AR (17). Kemudian lima pemasang togel berinisial EL (56), AK (33), ZA (51),  SR (37) dan YA (26). Polisi juga menyita barang bukti selembar kertas bertuliskan daftar shio binatang, selembar kertas daftar keluar togel, tiga lembar kertas rekapan nomor pasangan, empat pulpen dan uang tunai Rp576 ribu. Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, penggerebekan menindaklanjuti informasi masyarakat. Di mana, kediaman KO kerap dijadikan tempat berkumpul untuk pemasangan togel. Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut. \"Para terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah KO, sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa,\" kata Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. Kapolsek menjelaskan, berdasar keterangan sementara dari para terduga, mereka memasang togel Hongkong atau HK. Pengepulnya adalah KO. KO meminta JA menerima pasangan, merekap dan menerima uang. Kemudian rekapan dan uang diserahkan ke YA untuk diberikan kepada KO. Setelah menerima rekapan dan uang, KO akan menyetor kepada bandar di wilayah Wonosobo. \"Saat ditangkap, mereka berada di dalam rumah KO, menunggu siaran pengumuman keluarnya nomor togel melalui internet,\" jelasnya. Dilanjutkan, dari penjualan togel tersebut KO mendapatkan keuntungan Rp200 per lembar. Apabila pemasang mendapatkan nomor yang beruntung, maka KO kembali mendapatkan Rp5 ribu. \"Jadi, ketika setiap pemasang mendapatkan hasil, maka KO menerima keuntungan Rp5 ribu per lembar,\" imbuh Sugeng. Lebih jauh Sugeng mengungkapkan, kedelapan terduga dan barang bukti masih diamankan di mapolsek. \"Jika terbukti melakukan perjudian itu, para terduga dapat dipersangkakan pasal 303 KUHPidana. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,\" pungkas Sugeng. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: